PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan tegas menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penetapan ini menyoroti praktik korupsi terstruktur yang menggerogoti dana desa dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam keterangan pers resmi, Jumat (25/7/2025), Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025, kami menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan kerugian terhadap keuangan negara. Bukti-bukti telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tegas Vanny.
Tersangka Ditahan: Anggaran Dana Desa Diselewengkan
Dua orang yang kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang adalah: N, Ketua APDESI, dan JS, Bendahara APDESI Kecamatan Pagar Gunung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat TAP-19 dan TAP-20 tertanggal 25 Juli 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 Agustus 2025.
Modus yang digunakan cukup sistematis, para kepala desa diwajibkan menyetor Rp7 juta per tahun untuk kegiatan APDESI yang disebut-sebut sebagai biaya silaturahmi dan kegiatan sosial bersama instansi pemerintahan. Namun, uang tersebut disedot dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang notabene merupakan keuangan negara.
“Untuk tahun ini, para Kades diminta menyetor Rp3,5 juta terlebih dahulu. Padahal, dana itu jelas bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi dimanfaatkan secara tidak sah,” ujar Vanny.
Ancamannya Berat, Jejak Korupsi Bukan Sekali
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya berat, dengan hukuman penjara belasan tahun serta denda dan uang pengganti.
Tak hanya terjadi di tahun berjalan, menurut hasil penyidikan, praktik pungutan dana desa ini sudah berlangsung selama beberapa tahun.
“Sekitar 20 saksi sudah kami periksa, dan ditemukan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal tahun 2025,” ungkap Vanny.
Kejaksaan juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada aparat penegak hukum (APH), sebagai bagian dari upaya pembongkaran jaringan korupsi secara menyeluruh.
Komitmen Bersihkan Tata Kelola Dana Desa
Kejati Sumsel menekankan bahwa fokus perkara ini bukan semata kerugian negara yang saat ini teridentifikasi sebesar Rp65 juta.
“Yang lebih esensial adalah perbuatan para tersangka telah menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat, tidak dapat dinikmati sebagaimana mestinya,” pungkas Vanny, menunjukkan fokus Kejaksaan pada dampak sosial dari tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan akan memperkuat peran Intelijen dan Datun untuk memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa, agar pengelolaan dana desa berjalan akuntabel, transparan, dan jauh dari korupsi.
Kejati Sumsel tegaskan: Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, sekecil apapun. Semua yang terlibat akan ditindak tegas.”(Red)”
Editor: Tamrin














