MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musi Banyuasin, Andi Mustika SE, C.BJ., CEJ., melontarkan desakan tegas kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin untuk segera mengambil langkah hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti oleh sejumlah instansi dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sorotan tajam ini terkait dengan masih banyaknya dugaan pihak-pihak instansi dan OPD di Pemerintah Daerah Musi Banyuasin belum melunasi pengembalian kelebihan pembayaran Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercatat dalam hasil audit BPK Nomor: 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal : 25 Mei 2025.
Ketua PWRI Muba menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap temuan BPK bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah merupakan pengabaian terhadap peraturan dan perundang-undangan merupakan suatu tindakan melawan hukum dan sanksinya tentu sesuai dengan aturan hukum pidana.
Selain itu ketidakpatuhan atas temuan hasil audit BPK berpotensi menimbulkan kerugian negara ya cukup besar jumlahnya.
“Kami mendesak Inspektorat dan Kejari Muba untuk tidak ragu menegakkan hukum. Temuan BPK bukan sekadar catatan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan. Lambannya pengembalian adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” tegas Andi Mustika.
Menurut Andi, penundaan pengembalian kelebihan bayar mengindikasikan potensi kerugian negara dan pelemahan integritas tata kelola pemerintahan. Ia menyebut bahwa ini menjadi ujian nyata bagi keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum di daerah.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum. PWRI akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar,” tandasnya.
PWRI Musi Banyuasin juga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menyepelekan temuan lembaga audit negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan publik, setiap pelanggaran harus diproses agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tidak luntur.
Andi menutup pernyataannya dengan harapan agar Inspektorat dan Kejari Muba segera bergerak cepat, profesional, dan transparan, demi menjaga marwah hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kabupaten Banyuasin.”(Red)”.
Editor: Tamrin














