Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Kepada JPU Perkara Obstruction of Justice Kasus Korupsi Proyek Jaringan Informasi Desa di Dinas PMD Muba

PALEMBANG,Penasilet.com – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam pemberantasan korupsi kembali ditegaskan. Dua tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi Proyek jaringan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama barang bukti.

Kedua tersangka yakni MO, penasehat hukum, dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba. Keduanya diduga sengaja menghalangi jalannya proses hukum dalam perkara korupsi proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019–2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel kepada JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Dengan penyerahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan menjadi kewenangan penuh tim JPU.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti menandai dimulainya tahap penuntutan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti menandai dimulainya tahap penuntutan. Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus.” ungkap Vanny dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Selasa (15/7/2025).

Vanny juga memastikan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas, demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!