BENGKULU,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka yang baru ditetapkan pada Rabu, 16 Juli 2025, merupakan saudara kandung dan berprofesi sebagai pengusaha asal Jakarta Selatan. Mereka adalah SB (Komisaris PT Tigadi Lestari), KB (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), dan HR (Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap ketiganya merupakan hasil pendalaman lanjutan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret mereka.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan bahwa hasil dugaan tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli aset. Maka dari itu, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada media, Kamis (17/7/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi diduga telah digunakan para tersangka untuk membeli sejumlah aset sebagai bentuk investasi di luar wilayah Bengkulu. Sejumlah aset milik tersangka di Bengkulu juga telah disita, dan penyidik masih melakukan pelacakan terhadap kekayaan lainnya yang diduga berasal dari kejahatan.
Dengan status baru sebagai tersangka TPPU, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
1. AK, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode.
2. WL, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.
3. CDP, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.
4. BS, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
5. SB, Komisaris PT Tigadi Lestari.
6. KB, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
7. HR, Direktur PT Tigadi Lestari.
Adapun tiga nama terakhir (SB, KB, HR) kini kembali dijerat dalam kasus TPPU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Perbuatan para tersangka ditaksir telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp200 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sejumlah aset dan dokumen penting milik para tersangka juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus korupsi pada proyek strategis daerah yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tutup Ristianti.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














