JAKARTA,Penasilet.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo secara tegas menegur institusi Polri dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (17/7/2025), di Gedung MK.
Teguran itu dilayangkan lantaran Polri hanya mengirim perwakilan setingkat eselon 2 untuk menyampaikan keterangan Presiden dalam perkara konstitusi nomor 19/PUU-XXIII/2025. Perkara ini menguji peran dan kewenangan Polri dalam sistem hukum nasional, yang dinilai publik memiliki implikasi besar terhadap tatanan demokrasi dan supremasi hukum.
Dalam sidang terbuka itu, Suhartoyo menekankan pentingnya keseriusan lembaga negara dalam proses peradilan konstitusi. Ia menegaskan bahwa pejabat yang mewakili Presiden dalam forum MK haruslah setingkat eselon 1.
“Paling tidak, Pak siapa kemarin yang Irjen? Kadivkum atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan ke Kapolri kalau berkenan hadir, lebih bermakna kan,” ucap Suhartoyo di ruang sidang.
Pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan MK atas rendahnya representasi kelembagaan dalam perkara penting yang menyangkut institusi kepolisian. Teguran ini menjadi sinyal tegas bahwa Mahkamah tidak bisa dipandang remeh oleh lembaga eksekutif, terlebih ketika agenda sidang menyangkut legitimasi dan konstitusionalitas lembaga penegak hukum.
Sidang ini mendapat sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum karena menyangkut struktur akuntabilitas dan kewenangan Polri. MK dijadwalkan akan melanjutkan tahapan pembuktian dan pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait dalam sidang berikutnya.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum tertinggi di negeri ini, dan mendesak semua pihak, termasuk Polri, untuk menunjukkan sikap konstitusional dalam setiap langkahnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














