PALEMBANG,Penasilet.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Kamis (10/7/2025).
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.
Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan yang berlangsung di rumah milik tersangka AN (Alex Noerdin) di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan data penting yang diduga berkaitan dengan proyek kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dan PT. MB, terkait pemanfaatan aset tanah milik daerah di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, periode 2016–2018.
“Penyitaan dilakukan terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kasus ini menyoroti dugaan kuat penyimpangan dalam pemanfaatan barang milik daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, namun justru diduga dijadikan alat kepentingan segelintir pihak.
Kejati Sumsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan daerah.”(Red)”.
Editor: Tamrin














