MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Wani bin Ali Basar, seorang petani asal Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas penghentian penuntutan perkara pidana yang menjerat dirinya. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice dan ditetapkan secara resmi dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan penghentian penuntutan tersebut membuka jalan bagi Wani untuk kembali menjalani kehidupannya secara normal. Ia kini dapat merawat istrinya yang tengah sakit, sekaligus menafkahi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Dalam semangat kemanusiaan, Kejari Musi Banyuasin juga turut memfasilitasi koordinasi dengan RSUD Sekayu untuk mendukung kelancaran proses perawatan istrinya.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan seluruh jajarannya. Berkat keadilan restoratif ini, saya bisa kembali menjalani hidup, merawat istri saya yang sedang sakit, dan mencukupi kebutuhan anak saya yang masih sekolah,” ungkap Wani dengan haru, sebagaimana unggahan akun resmi media sosial Kejari Musi Banyuasin, Rabu (9/7/2025).
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan mengedepankan pemulihan kondisi sosial dibanding sanksi pemidanaan. Kebijakan ini menjadi langkah progresif penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan implementasi dari kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mendorong penyelesaian perkara secara bermartabat dan berperikemanusiaan.
“Dalam kasus ini, seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta terdapat komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap Pak Wani bisa kembali hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarganya,” tegas pejabat Kejari Musi Banyuasin.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana pendekatan hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan masyarakat. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial, demi menciptakan masyarakat yang lebih adil, damai, dan bermartabat.”(Red)”.
Editor: Tamrin














