JAKARTA,Penasilet.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan total uang sitaan Kejaksaan dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma mencapai Rp6.862.004.090 atau sekitar Rp6,8 triliun.
Selain dalam nominal rupiah, Kejaksaan juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing seperti dollar AS, Dollar Australia, Yen Jepang, Yuan China, Won Korea, hingga Ringgit Malaysia.
Menurut Kapuspenkum, informasi terkait uang sitaan dari terdakwa PT Duta Palma Group ini disampaikan menginbat masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan uang hasil penyitaan tersebut.
“Ada berbagai pertanyaan yang juga disampaikan ke kami, kemana uang-uang yang disita dalam proses baik penyidikan maupun penuntutan yang sudah dilakukan khususnya terkait dengan PT Duta Palma ini,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (8/5/2025).
Total uang sitaan dari perkara PT Duta Palma Group hingga saat ini diketahui mencapai Rp6,86 juta. Sementara uang dalam bentuk valuta asing yang disita adalah USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2.000.000, Won Korea 5.645.000, dan RM 300.
Dimana Uang Disimpan?
Terkait pernyataan masyarakat soal penyimpanan uang sitaan, Kapuspenkum menegaskan seluruh hasil uang sitaan penyidik Kejaksaan secara otomatis akan langsung masuk ke dalam rekening penitipan di berbagai bank persepsi.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Negara diketahui terdapat istilah Rekening Penampungan Dana Titipan.
Rekening ini adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
“Kalau kita lihat, selalu kita konferensi pers dengan uang sebanyak ini. Ini tidak dibawa kerumah atau disimpan di kantong tetapi langsung berpindah, dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” tegas Kapuspenkum.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














