Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47 Ribu Hektare di Padang Lawas Sumut

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah telah melaksanakan eksekusi fisik lahan sekitar 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Kegiatan eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 APril 2025 menjelaskan eksekusi dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.

“Negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,”ujar Kapuspenkum.

Lahan seluas 47 ribu hektare (Ha) yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda sekitar 23 ribu Ha serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda sekitar 24 ribu beserta seluruh bangunan di atasnya kini telah diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.

Proses eksekusi fisik ini melibatkan peran Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait, yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor. Lahan eksekusi Jaksa Eksekutor di kawasan yang sudah ditanami kelapa sawit itu selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan sebelumnya diserahkan kembali ke Kementerian BUMN untuk dikelola PT Agrinas Palma.

Dalam proses eksekusi fisik ini, Kapuspenkum menyampaikan JAM-Pidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumut dan Kabupaten Padang Lawas atas dukungan yang telah diberikan.

“Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,”ujar Kapuspenkum.

Dalam proses eksekusi fisik ini, Kapuspenkum menyampaikan JAM-Pidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumut dan Kabupaten Padang Lawas atas dukungan yang telah diberikan.

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga diberikan camat, kepala desa dan perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!