TAPANULI UTARA, penasilet.com – Aksi heroik terjadi di Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, saat petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Taput menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (16/11/2024).
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, pada Senin (18/11/2024), membenarkan penangkapan ini. Pelaku berinisial AM (43), warga Desa Horisan Ranggitgit, menjadi target operasi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya.
“Penangkapan ini tidak mudah karena pelaku memberikan perlawanan sengit saat petugas berusaha mengamankan barang bukti narkoba yang disembunyikan di kantong celananya,” ungkap Aiptu W. Baringbing.
Menurut keterangan, petugas yang tiba di lokasi menyamar agar dapat masuk ke rumah pelaku. Istri tersangka, yang tidak curiga, mengizinkan petugas masuk dan menunjukkan keberadaan suaminya di lantai dua rumah mereka.
Saat berhadapan dengan tersangka, pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti berupa sabu dengan menggenggamnya erat dan berusaha membuangnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh empat petugas yang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Taput.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram, satu lembar tisu, dan satu unit handphone Vivo warna biru.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terhubung dengan pelaku. Meskipun AM bersikeras menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, polisi tetap mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH,S,I,K menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan masyarakat dari dampak buruk narkoba, ‘tuturnya.
“Tanding Lumbantoruan”














