JAKARTA,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Rabu (13/11/2024).
Sidang digelar untuk dua perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Jovi Andrea Bachtiar (Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia).
Agenda sidang kelima ini yakni mendengar keterangan DPR dan ahli. DPR RI diwakili I Wayan Sudirta. Sedangkan Pemohon Perkara 105/PUU-XXII/2024 menghadirkan dua Ahli, yaitu Eva Achjani Zulfa (Ahli Bidang Hukum Pidana FH Universitas Indonesia) dan Bambang Harymurti.
Eva Achjani Zulfa dalam keterangan ahli mengungkapkan rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak jelas karena norma tersebut secara implisit menyatakan badan hukum tidak bisa menjadi korban dari pencemaran nama baik melalui elektronik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan atas pihak-pihak lain yang juga termasuk dikecualikan dari kategori korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Singkatnya, Pasal tersebut seharusnya menentukan batasan pihak yang dapat dikecualikan.
Selain itu, sambung Eva, norma tersebut juga tidak memberikan rumusan yang jelas atas cara dilakukannya tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud. Frasa “menuduhkan suatu hal” memiliki cakupan yang luas sehingga dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda. Sehingga ini dapat membuka ruang kesewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan sikap atas tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seorang warga negara.
“Jika cara untuk melakukan pencemaran nama baiknya tidak jelas, maka bagaimana mungkin masyarakat dapat mengatur sikapnya. Karenanya, frasa ‘menuduh suatu hal’ merupakan bentuk ketidakjelasan dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” terang Eva dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya.
Perubahan Delik
Kemudian terkait dengan interpretasi yang diusulkan Pemohon terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Eva mengatakan bahwa perubahan yang dimaksudkan tersebut ada pada delik materiil menjadi delik formil melalui spesifikasi jenis konten informasi elektronik yang dilarang untuk didistribusikan.
Penggunaan frasa “hasutan kebencian” memberikan batasan yang lebih tegas dan spesifik. Dengan kata lain, perubahan yang diajukan tersebut secara signifikan
mempersempit ruang lingkup interpretasi, memberikan panduan yang jelas bagi penegak hukum serta masyarakat umum tentang jenis konten yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Maka karakteristik konten dalam usulan interpretasi baru pasal a quo menunjukkan peningkatan signifikan dalam memenuhi prinsip lex certa. Rumusan ini memberikan kejelasan dan ketegasan yang lebih baik, membatasi ruang interpretasi yang sewenang-wenang, dan menetapkan kriteria yang lebih spesifik untuk konten yang dapat dipidana,” jelas Eva.
Kegagalan Memahami Perkembangan
Bambang Harymurti dalam keterangannya menyebutkan pesatnya perkembangan hak atas kebebasan berekspresi, menjadi hal yang luput dalam penyusunan ketentuan pidana UU ITE.
Penyebaran informasi, baik lewat media konvensional maupun media sosial seharusnya difasilitasi dan dikembangkan secara positif dan bukan dengan ancaman pidana. Sebab hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang menempatkan masyarakat khususnya pers menjadi pengawas bagi pemerintah.
“Kegagalan untuk memahami perkembangan yang ada ini, menyebabkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang ITE menjadi rawan disalahgunakan. Catatan hitam penerapan Undang-Undang ITE ini pun terlihat dengan jelas saat terjadi kriminalasi terhadap awak media yang terjadi berkali-kali. Hingga harus dibuat nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga nota kesepahaman dengan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung yang berujung dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung yang meminta harus diberikannya keterangan ahli dari Dewan Pers dalam perkara-perkara yang menyangkut pers,” sampai Bambang.
Akuntabilitas dalam Kebebasan Berbicara
Sementara itu, I Wayan Sudirta dalam keterangan DPR RI menyatakan ketentuan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE pada pokoknya mensyaratkan kewajiban untuk membuktikan tuduhan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Unsur penting dalam ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan pembuktian, jika tuduhan yang dibuat melalui media elektronik tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas fitnah.
Sehubungan dengan uraian normatif ketentuan pasal tersebut, sambung I Wayan, DPR RI berpandangan Pasal 45 ayat (6) UU ITE merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Sebab di dalamnya menegaskan dan memperberat sanksi jika tuduhan yang disebarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dengan demikian, hukum telah memberikan perlindungan terhadap orang yang dirugikan oleh penyebaran informasi palsu dengan pidana yang lebih berat jika terbukti sebagai sebuah fitnah.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan apa yang dimohonkan Pemohon tidak beralasan hukum. Sebab menghendaki suatu perbuatan yang jelas merupakan fitnah diatur dalam Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE untuk dirumuskan dan dikecualikan dari sanksi pidana. Ketentuan Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang ITE dengan jelas memperlihatkan keseimbangan antara perlindungan hak individu terhadap pencemaran nama baik dan kebebasan menyatakan pendapat yang sah. Hal ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam kebebasan berbicara serta mencegah penyalahgunaan kebebasan tersebut di era digital, ketika informasi yang tidak benar dapat dengan cepat tersebar dan merusak reputasi seseorang,” tegas I Wayan.
Untuk diketahui, permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK, Senin (26/8/2024) lalu, tim kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Pemohon) mengungkapkan, Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Pemohon kerap memperjuangkan, melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan tema perlindungan lingkungan hidup.
Pemohon merasa menjadi “korban” dari UU ITE yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Video tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook.
Pernyataan Pemohon dalam konten video tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun Pemohon tetap dikenai proses hukum berupa penahanan. Pemohon diproses dengan menggunakan (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2); atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Dengan demikian, menurut Pemohon, jelas telah terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon.
Singkatnya, Pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara dinyatakan bersalah sebagaimana UU ITE lama (UU ITE 2016). Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melepaskan Pemohon dari dakwaan, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan Nomor 374.PID.SUS/2024/PT SMG. Hal ini dikhawatirkan berpotensi pada diadilinya Pemohon menggunakan UU ITE baru (2024) dan karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini ke MK.
“Terkait dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum. Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sebut Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Pemohon.
Sedangkan permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 diajukan Jovi Andrea Bachtiar (Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia). Pada sidang pendahuluan di MK, Selasa (3/9/2024) lalu, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Pemohon sedang dalam proses hukum atas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan terkait kritik di media sosial (medsos) terhadap penyelenggara negara yang dinilainya menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan fasilitas negara secara sembarangan. Akibatnya, Pemohon dilaporkan dan ditahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Dalam pandangan Pemohon, ketidaksediaan seorang ASN yang dikirik tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya ketidakjelasan dalam memaknai frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE.
Pada hakikatnya, Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membuka posibilitas untuk mengkriminalisasi sebagaimana yang dialami Pemohon hanya karena mengkritik sesama penyelenggara negara. Oleh karenanya, Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.” Sehingga rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP berubah menjadi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan untuk membela diri atau demi kepentingan umum seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.”(Red)”.
Editor: Tamrin














