Inuar Ependi. S.H., (Gumay) Anggota DPC Peradi Tangerang Ikuti Bimtek Perselisihan Hasil Pilkada di Cisarua Bogor

CISARUA-BOGOR,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota bagi Advokat Angkatan III pada Senin (4/11/2024). di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan Bimtek MK ini diikuti 40 advokat anggota dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berasal dari 38 DPC PERADI yang berkedudukan di ibukota provinsi dan organisasi advokat lainnya, salah satunya adalah Inuar Ependi .S.H., (Gumay) yang berasal dari DPC Peradi Tangerang.

Inuar Ependi.S.H., (Gumay) saat di temui awak media sesuai mengikuti Bimtek di Cisarua Bogor dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Tangerang yang telah memberikan kepercayaan ini kepadajya sehingga bisa bertemu dengan para Advokat dari seluruh Indonesia dan juga bisa menambah ilmu untuk memperdalam pengetahuan sebagai seorang pengacara yang handal untuk membantu masyarat yang tersandung hukum dan lainya ” kata Inuar Ependi.S.H., (Gumay) pada Kamis (7/11/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Srimiguna, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, yang nantinya akan berperan sebagai Tim Hukum dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, baik sebagai pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H., secara resmi membuka acara tersebut, mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah semakin banyak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terkait dengan pemilihan kepala daerah serta penyelesaian perkara Pengujian UU lainnya.

Prof.Dr. Saldi Isra menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum PHP Kada bagi para advokat yang akan terlibat dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap Advokat yang bertindak sebagai tim hukum dalam sengketa PHP Kada memiliki pemahaman yang memadai tentang proses hukum dan persidangan yang berlaku. Ini demi tercapainya keadilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan,” ungkap Saldi Isra.

Saldi Isra juga menyoroti bahwa dalam pengajuan permohonan, penting bagi peserta untuk memastikan kelengkapan dokumentasi sejak awal. Hal ini bertujuan agar bukti yang diajukan dapat mendukung jalannya persidangan dengan optimal.

“Bukti yang kuat dan dokumentasi yang lengkap adalah faktor krusial dalam proses PHP Kada. Oleh karena itu, kami berharap peserta dapat mempersiapkan segala dokumen yang relevan sejak awal,” tambahnya.

Bimtek yang berlangsung hingga Kamis (7/11/2024) ini mencakup berbagai sesi yang dirancang untuk memperkenalkan peserta kepada mekanisme PHP Kada, pelatihan dalam menyusun permohonan, dan keterangan pihak terkait.

Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang penggunaan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIPP) selama proses persidangan.

Diharapkan dengan adanya bimtek ini, para anggota PERADI dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh dalam menghadapi proses persidangan PHP Kada 2024, serta memperkuat kapasitas mereka dalam hukum acara perselisihan hasil Pemilihan Kepala daerah 2024 ini.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!