Ditempatkan di Rutan Berbeda, 3 Oknum Hakim Kasus Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memindahkan ketiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta agar dapat menjalani pemeriksaan lebih intensif.

“Ketiga tersangka oknum hakim yang berada di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta,”ujar Harli Siregar dalam  keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah HH, ED, dan M. Penahanan mereka dibagi di berbagai rumah tahanan (Rutan) di Jakarta.

Untuk HH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian ED ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan M ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Harli menambahkan, tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.

Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku ddik dari terdakwa Ronald Tannur, ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur dan terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”imbuh Harli.

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL.,

Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL , Tegaskan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Berdiri

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejatim Jatim) Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL menyampaikan penangkapan dan penahanan tiga oknum hakim pada Pengadilan Negara (PN) Surabaya menunjukan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.

“Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,”tegas Kajati Jatim dalam pernyataannya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Kajati Jatim, penangkapan ketiga oknum hakim tersebut atas perintah dari Jakas Agung yang mengawali gebrakan pertama ST Burhanuddin yang dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.

Dengan penangkapan terhadap ketiga oknum hakim, Kajati Jatim juga menegaskan sikap Kejaksaan yang tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang mejadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah kerjanya.

Kajati Jatim memastikan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional.

“Ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi ini berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujar Kajati Jatim kembali menegaskan pernyataannya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!