SURABAYA,Penasilet.com -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di Kinshasa Republik Demokratik Kongo kepada Joint Venture TGG Infrastructure.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan, dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print- 769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah sekitar 26 orang.
“Kemudian penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti, serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud,” kata Mia dalam keterangannya Pers Release Kejati Jatim, Rabu 9 Oktober 2024 yang lalu.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (persero) yakni BN sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini.
Kasus tersebut berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN yang merupakar Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI selaku Direktur PT TSGU.
Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.
Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.
Tak lama kemudian, pada Juni 2020 dibentuk perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI.
Kejaksaan menyebutkan pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN yang menjabat sebagai finance advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI selaku Direktur PT TSGU kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut,” kata Mia.”(*)”.
Editor: Tamrin














