SILET. Bogor – Polemik terkait lelang aset milik pengusaha Marwansono Tjo, nasabah PT Bank OCBC NISP, kian memanas. Kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Anggreany & Partners, dengan tegas meminta agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menghentikan segala proses lelang aset sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Dalam surat resmi yang dikirimkan ke KPKNL Bogor, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan keras atas rencana lelang yang terus berlanjut meskipun sengketa hukum atas aset tersebut belum selesai.
Mereka menegaskan, klien mereka aset milik Marwansono Tjo masih dalam proses hukum yang belum inkrah. Aset-aset yang akan dilelang termasuk beberapa sertifikat tanah di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Surat lelang terbaru dari Bank OCBC NISP, yang dirilis pada 18 September 2024, merupakan kali ketiga pihak bank berupaya melelang aset tersebut. Namun hingga kini, belum ada satu pun aset yang berhasil terjual.
Tim kuasa hukum merinci empat aset yang menjadi objek lelang, antara lain:
1. Sertifikat Hak Milik No. 1366 dengan luas 674 m² di Jl. Kosasih 10.
2. Sertifikat Hak Milik No. 533 dengan luas 90 m² di Jl. Kosasih 10.
3. Sertifikat Hak Milik No. 798 dengan luas 147 m² di Jl. Kosasih 45.
4. Sertifikat Hak Milik No. 562 dengan luas 499 m² di Jl. Kosasih 89.
Menurut tim pengacara, seluruh aset tersebut masih dalam proses sengketa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG.
Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum juga telah diajukan terhadap Bank OCBC NISP dalam perkara No. 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr yang turut menyeret KPKNL Bogor sebagai pihak pelaksana lelang.
Dr. Anggreany Haryani Putri menegaskan bahwa tindakan lelang tanpa menunggu putusan hukum inkrah merupakan bentuk pelanggaran etika yang dapat merugikan hak-hak kliennya.
“KPKNL harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunda lelang hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan yang terburu-buru hanya akan merusak integritas lembaga,” ujarnya dengan tegas. Senin, (23/9/2024).
Marwansono Tjo, sebagai pemilik aset, turut menyerukan agar proses lelang ditunda. Ia juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan berdamai dengan pihak bank, asalkan semua pihak menunggu hingga ada kepastian hukum.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, tidak hanya karena besarnya aset yang terlibat, tetapi juga karena kredibilitas lembaga-lembaga terkait yang dipertaruhkan. Tim kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum, demi menjaga integritas dan reputasi yang lebih besar.
“Kami berharap KPKNL Bogor bisa bersikap bijak dengan menghentikan semua upaya lelang sampai ada putusan akhir dari pengadilan. Mari kita hormati hukum,” pungkas Anggreany.
Dengan terus berlangsungnya kasus ini, masyarakat menanti apakah KPKNL Bogor akan menghormati permintaan kuasa hukum atau tetap melanjutkan lelang. Polemik ini masih jauh dari kata selesai, dan publik menunggu kelanjutan cerita yang semakin panas ini.
(is)














