Luar biasa!”
Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE menggugat Oliver Bernard Hasler .Di duga Pemodal Asing tambang ilegal mining ,(Sircon dan Emas )!”.
- ~ Palangka Raya Kalteng ~penasilet.com
Di duga melakukan Bisnis pertambangan ilegal yang bergerak di bidang Sircon , Olivier Bernard Hasler warga negara asing yang baru ” ini di ketahui bahwa telah menjalankan bisnis nya di satu kabupaten yang terletak di areal Gumas kurun.
Oliver Bernard Hasler di gugat oleh Direktur CV Dayak Lestari (Hendi Andi Wahyudi SE) melalui Kuasa Hukum nya Suryansyah Halim menuturkan bahwa adanya dugaan Bisnis ilegal mining pertambangan serta penampungan hasil bumi berupa sircon yang di kelola oleh Herbowo ternyata di belakang nya adalah Oliver Bernard Hasler warga negara asing yang di terangkan oleh Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukum nya menuturkan Bisnis pertambangan ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini , Hendi Andi Wahyudi SE menuturkan Dirinya tak terima di gugat oleh PTIM yang di ketahui Direktur utamanya adalah Herbowo .
menurut Hendi Andi Wahyudi SE bahwa Herbowo mengelola bisnis ilegal mining berupa sircon tersebut di ketahui bermodalkan dari seorang pengusaha asing yang bernama Oliver Bernard Hasler warga negara asing., pekerjaan mereka di duga ilegal merusak alam dengan modus penampungan sircon , Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim menuturkan telah menggugat Direktur PTIM (Herbowo) pada tgl 29/11/2023 .
Dalam gugatan nya Hendi Andi Wahyudi SE menuturkan akan membongkar habis siapa dalang dari bisnis pertambangan ilegal tersebut ,saya udah membuat gugatan melalui kuasa hukum saya tegas Hendi Andi Wahyudi SE saat di bincangi awal media .
Kalo pun saya mereka gugat secara perdata terkait wanprestasi tersebut karna adanya tunggakan yang mereka gugat kepada saya itu sih biasa saja ,namanya dalam bisnis tidak selalu berjalan mulus ,tegas Hendi Andi Wahyudi SE Direktur CV Dayak Lestari.
Suryansyah Halim selaku kuasa hukum Direktur CV Dayak Lestari (Hendi Andi Wahyudi SE) menuturkan agar proses gugatan nya segera di kabulkan di pengadilan negeri Palangka Raya Kalteng.
Saya juga menegaskan agar APH penyidik polres Gumas dan sekitarnya agar bisa turun langsung menghentikan semua kegiatan yang terjadi di pabrik Sircon Puya PTIM milik saudara Herbowo , yang terletak di desa Rangan Tate , kabupaten Gumas , saatnya kita bersih bersih mafia dari bumi Kalteng tegas kuasa hukum Hendi Andi Wahyudi SE.
Herbowo saat di Kompirmasi melalui via WhatsApp nya masih enggan buka suara sampai berita ini di terbitkan kembali ,Herbowo masih belum menjawab pertanyaan dari berbagai awak media di Kalteng .
Hendi Andi Wahyudi SE juga berharap agar seluruh aset pemodal asing Oliver Bernard Hasler tersebut agar segera di cabut segala ijinya .saya harap pemerintah agar segera menindak tegas oknum tersebut,tegas Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim.
Terpantau Tim Insvestegasi lapangan Kalteng .(Tim/Red)














