WTP ke-10 Karawang Disorot Aktivis Januardi Manurung: Indikator Baik atau Simbol Rutinitas?

KARAWANG,Penasilet.com – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, baru saja menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-10 kalinya. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi, namun penghargaan ini justru menjadi sorotan tajam bagi Januardi Manurung, seorang aktivis di Kabupaten Karawang. Ia mempertanyakan validitas dan objektivitas di balik predikat WTP tersebut.

Menurut Januardi Manurung, penghargaan WTP yang biasanya menjadi indikator tata kelola keuangan daerah yang baik, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya penyimpangan. Ia melihat masih banyak permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Karawang.

Transparansi dan Audit Lapangan Dipertanyakan

Januardi Manurung secara khusus menyoroti kurangnya transparansi dan aksesibilitas publik terhadap banyak proyek pembangunan, penanganan kemiskinan, ketenagakerjaan, serta pengelolaan keuangan daerah. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan keuangan pemerintah daerah adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Karawang jauh dari transparan, kesannya masih tertutup kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Januardi Manurung juga mengajukan pertanyaan besar kepada pihak BPK terkait hasil audit yang mereka lakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang.

“BPK apakah benar-benar melakukan audit secara menyeluruh termasuk pemeriksaan fisik dan di lapangan, atau hanya mengandalkan laporan dari pemerintah daerah saja?” tanyanya, menyiratkan keraguan akan kedalaman audit yang dilakukan.

Risiko Hukum dan Akuntabilitas Pejabat Menjadi Sorotan

Januardi Manurung mengingatkan bahwa jika penghargaan WTP diberikan tanpa evaluasi yang objektif, maka hal ini bisa berujung pada risiko hukum di masa depan. Potensi keterlibatan oknum pejabat daerah, DPRD, Kepala Dinas, bahkan pihak BPK sendiri bisa menjadi ancaman serius bila terbukti terjadi penyimpangan, yang dapat berujung pada proses hukum, baik pidana maupun perdata.

“Saya meminta agar pihak BPK Provinsi Jawa Barat maupun BPK Pusat meninjau ulang pemberian penghargaan WTP terhadap Kabupaten Karawang. Penghargaan WTP seharusnya bukan sekadar simbol atau rutinitas, melainkan bukti bahwa tata kelola keuangan daerah dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Januardi Manurung.

Sebagai langkah konkret, Januardi menyatakan akan melayangkan surat permohonan informasi publik ke BPK Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Baginya, jika penghargaan WTP tidak merefleksikan kondisi sebenarnya, maka “penghargaan itu sendiri justru berpotensi menjadi piagam masalah di kemudian hari.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!