PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Gelombang kemarahan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) kian memuncak. Pasalnya, oknum Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga bertindak arogan dan tidak beretika dalam melakukan penggeledahan dan proses penyitaan barang bukti, dokumen, hingga kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum yang enggan disebutkan namanya, tindakan penyitaan dan penggeledahan harus dilandasi izin resmi serta dokumentasi sah.
“Memasuki halaman kantor, rumah pribadi, apalagi menyita barang, wajib ada surat perintah dan prosedur resmi agar tidak menimbulkan salah paham. Sayangnya, oknum Kejati Kalteng justru melangkahi aturan ini,” tegasnya kepada awak media pada Sabtu (20/9/2025).
Kasus ini mencuat ketika oknum aparat diduga nekat memasuki kantor salah satu perusahaan di Kalteng tanpa izin pemilik. Lebih jauh, sejumlah karyawan yang sedang bertugas justru ditekan, dibentak, bahkan diancam agar membuka brankas serta menyerahkan dokumen perusahaan.
Agus dan Luthfi, mantan karyawan PT Kirana Bumi Mineral, mengaku dipaksa menandatangani sejumlah berkas tanpa memahami isinya.
“Kami diancam, diperiksa seharian dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore tanpa diberi makan. Kami benar-benar takut,” tutur Agus.
Lebih mengejutkan, Agus juga menyebut oknum penyidik sempat berusaha menggeledah kamar pribadi istrinya. “Ini sudah keterlaluan, sangat tidak etis,” ujarnya dengan nada geram.
Sikap kasar dan intimidatif itu membuat pihak PT Kirana Bumi Mineral angkat bicara. Perwakilan perusahaan, Ir, mencoba melakukan konfirmasi ke Kejati Kalteng. Meski sempat diterima Wakajati, namun Ir justru kembali mendapat perlakuan arogan. Ia mengaku dibentak dan diusir secara tidak langsung oleh salah satu penyidik bernama Eko Nugroho.
“Pelayanan aparat seharusnya ramah dan santun, bukan membentak dan mengusir. Kami ini datang dengan itikad baik,” tegas Ir kepada awak media.
Merasa diperlakukan semena-mena, pihak perusahaan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Ir mendesak agar Panwas Kajagung segera turun tangan memeriksa oknum jaksa yang diduga arogan dan menyalahgunakan wewenang.
“Segera cek dan audit harta kekayaan oknum-oknum itu. Jangan biarkan tindakan kasar dan penindasan terjadi atas nama hukum di Kalteng. Abdi negara seharusnya memberi teladan yang santun, bukan menebar ketakutan,” tegas Ir.
Ir juga menyoroti prosedur penyitaan yang dianggap cacat hukum.
“Barang kami sudah dibawa, tapi surat penyitaan baru diberikan setelahnya. Itu jelas melanggar aturan. Seharusnya surat resmi disampaikan sebelum penyitaan dilakukan, bukan dibalikkan seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Insiden ini berakhir dengan pengusiran perwakilan perusahaan dari kantor Kejati Kalteng. Perlakuan kasar dan sikap tidak profesional aparat justru menambah api kemarahan warga dan masyarakat penambang di Kalteng.
Kini publik menanti sikap tegas Kejagung untuk menindak oknum jaksa yang diduga melampaui kewenangan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan secara adil dan beretika.”(Irawatie)”.
Editor: Tamrin














