KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa Waringinkarya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, untuk rentang tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 042/KIP/Desa Waringinkarya/KPK RI JABAR/XII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Waringinkarya. Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januaridi Manurung, tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam suratnya, LSM KPK RI Jabar mendasarkan permintaan informasi pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai peraturan turunan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
LSM KPK RI Jabar meminta dokumen pengelolaan keuangan desa secara lengkap, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Dokumen yang dimohonkan meliputi Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), laporan pertanggungjawaban (LPJ), laporan realisasi kegiatan, hingga laporan pengelolaan aset desa.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran, laporan pengelolaan BUMDes, penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan Covid-19, serta data program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januaridi Manurung, menegaskan bahwa permohonan informasi ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa. Ia menekankan bahwa transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“APBDes dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa adalah informasi terbuka yang wajib diketahui masyarakat. Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
LSM KPK RI Jabar juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya penggandaan dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.
Langkah ini menegaskan komitmen LSM KPK RI Jabar dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.”(Red)”.
Editor: Tamrin














