TIM Kantor Hukum Inuar Gumay Resmi Laporkan Penyerobotan Tanah Milik Orangtuanya Ke Harda Polres Lahat Sumsel

  • Bagikan

LAHAT,Penasilet.com – Terkait adanya Penyerobotan Tanah Milik Orangtuanya seluas Kurang Lebih 40.000 meter ( 4 Hektar ) yang dilakukan oleh SARUKI , HERI JUNAIDI Alias MIRLEK dan MIRWANTO , dengan menghadirkan Dua Orang Saksi Hari ini Tim Kuasa Hukum Inuar Gumay yang di Wakili oleh Ramlan Hadi.S.H., Resmi Melaporkan ke Harda Polres Lahat Sumsel, Senin (13/1/2025).

Hal itu di sampaikan oleh Inuar Gumay.S.H., saat di temuin di Kantor nya di Perum Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang membenarkan hari ini pihaknya Resmi melaporkan Penyerobotan Tanah Milik Orangtuanya Ke Harda Polres Lahat Sumsel dengan menghadirkan Delapan orang Saksi kini baru Dua Orang Saksi yang di hadirkan di Polres Lahat Sumsel, yakni:

1.Nadirsyah ,Alamat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Sumsel.

2.Basmansyah , Alamat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Sumsel.

“Benar hari melalui kuasa hukum Ramlan Hadi.S.H., menyampaikan laporan resmi ke Polres Lahat atas penyerobotan tanah milik orang tua saya dan hari ini menghadirkan 8 orang saksi namun yang periksa penyidik baru 2 orang,” ungkapnya.

“Dengan adanya Laporan resmi ke Polres Lahat, untuk itu diminta kepada Kapolres Lahat untuk segera menindak lanjuti laporan ini yang telah merugikan orang tua saya dalam hal Penyerobotan tanah hal ini dituangkan dalam Pasal 263 ( ayat 1 ) dan ayat ( 2 ) yang mencantumkan Hukuman atau Sanksi Paling lama ENAM Tahun Penjara ,dan apa bila jika setelah adanya Laporan resmi ini tidak ada tindakan tegas yang mana selanjutnya Pihak nya akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri” tutup Inuar Gumay. “(Red)”.

Editor: Tamrin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *