MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Sumatera Selatan kembali diguncang skandal minyak ilegal yang mencoreng wibawa penegakan hukum. Aktivitas pengangkutan minyak tanpa izin resmi, yang diduga dijalankan oleh Grup Barkah, terungkap beroperasi dari wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Palembang dan bahkan gudang penimbunan di wilayah Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Informasi tersebut mencuat dari pengakuan sopir truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8283 JL, berinisial ANT warga Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Ia mengaku rutin mengangkut minyak dari wilayah Keluang salah satunya tempat penyulingan minyak ilegal yang diduga milik ibu Neti. ANT menyebutkan bahwa seluruh armada yang tergabung dalam koordinasi Grup Barkah mendapatkan pengamanan di jalan oleh seseorang bernama Ahmad, yang disebut-sebut sebagai oknum perwira aktif di Polda Sumsel.
“Sudah biasa muat minyak dari masakan di wilayah Keluang, tergabung dalam koordinasi Grup Barkah dan untuk pengamanan di jalan oleh Ahmad yang bertugas di Polda,” ujar ANT kepada tim media, Jumat (7/11/2025).
Namun hasil investigasi tim liputan gabungan menemukan fakta mengejutkan, “Ahmad” hanyalah nama samaran. Identitas sebenarnya diduga mengarah kepada seorang perwira aktif bernama Fijar, yang diduga masih berdinas di lingkungan Polda Sumsel. ANT pun membenarkan hal itu.
“Benar kak, Ahmad itu sebenarnya Pak Fijar yang kemarin dinas di Polda, kakak kenal gak,” ungkap ANT dengan nada tanya.
Namun Ahmad alias Fijar hingga berita ini di lansir, ia tidak memberikan keterangan baik bantahan atau penjelasan lain, padahal melalui pesan WhatsApp sudah di mintai konfirmasi dan klarifikasi pada Selasa (11/11/2025).
Dugaan Keterlibatan Aparat dan Pelanggaran Hukum Berat
Temuan ini membuka tabir kelam dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis kotor minyak ilegal, sebuah jaringan yang selama ini dikenal sebagai mafia migas lokal. Struktur yang rapi antara sopir, pengepul, dan pengamanan di lapangan menunjukkan operasi yang terorganisir dan sistematis, bukan sekadar aktivitas liar.
Padahal, tindakan tersebut secara terang melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf a Polisi wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, bukan menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri.
3. PP No. 42 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Polisi, Pasal 3 dan 5
Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, menjaga integritas, dan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
4. KUHP Pasal 421
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Jika benar terbukti, keterlibatan oknum perwira tersebut bukan hanya pelanggaran etik berat, tetapi juga tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi sistemik dalam lingkaran mafia migas.
Krisis Kepercayaan dan Desakan Publik
Fenomena aparat yang melindungi bisnis minyak ilegal merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik. Saat penegak hukum justru menjadi pelindung kejahatan, integritas institusi Polri berada di titik nadir.
Masyarakat kini berharap agar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si.untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan keterlibatan aparat tanpa pandang bulu.
Keadilan tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Jika aparat sendiri terlibat, maka yang harus diselamatkan adalah institusinya, bukan individunya.
Keterlibatan aparat dalam jaringan mafia migas bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga pencabikan moral, penghinaan terhadap publik, dan bentuk nyata dari kegagalan sistem pengawasan internal.
Publik menunggu langkah nyata:
Apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau telah tunduk pada mafia berseragam? “(Tim Liputan)”.














