Terkuak Ratusan Truk Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang: Nama “Ebit” Diduga Jadi Dalang Utama Koordinasi SJS

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Aktivitas angkutan minyak ilegal hasil penyulingan tanpa izin (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi bukti buramnya penegakan hukum di daerah kaya sumber daya energi ini. Distribusi minyak ilegal yang semakin masif dan terang-terangan itu kian menguatkan dugaan adanya jaringan mafia minyak sehingga kegiatan Ilegal ini berjalan mulus di bawah hidung aparat penegak hukum.

Temuan Tim Gabungan Media di lapangan mengungkap adanya koordinasi ratusan armada truk pengangkut minyak ilegal yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir.

Dari hasil investigasi, muncul satu nama kuat yang disebut sebagai pengatur utama di balik jaringan ini, yaitu Ebit, warga Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, sosok yang juga dikenal dengan nama lain, Hadi.

Pada Senin, 10 November 2025, di ruas jalan Mangun Jaya menuju Macang Sakti, wilayah Kecamatan Babat Toman, ditemukan satu unit truk Isuzu berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8678 BC tengah melintas membawa muatan minyak ilegal jenis cong.

Ketika dihentikan dan diinterogasi, sang sopir yang mengaku bernama Eko, secara lantang mengakui bahwa muatannya adalah minyak ilegal yang berasal dari penyulingan setempat.

“Bawak minyak cong pak, dari penyulingan sinilah. Mau dibawak keluar, agek nunggu instruksi,” ujar Eko tanpa ragu.

Lebih jauh, pengakuan Eko membuka fakta yang mengejutkan: di balik operasi ini terdapat struktur koordinasi besar bernama SJS, yang disebut membawahi sekitar 400 armada truk pengangkut minyak ilegal di wilayah Muba.

“Kami aman di jalan karena sudah tergabung dalam koordinasi SJS. Ada sekitar kurang lebih 400-an armada, pak,” tegasnya.

Nama Ebit alias Hadi disebut sebagai pengatur utama pergerakan armada SJS, bahkan disebut sebelumnya merupakan bagian dari jaringan lama bernama Grup Barkah, sebelum mendirikan koordinasi baru SJS yang kini menguasai jalur distribusi minyak ilegal lintas wilayah.

Temuan lapangan ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan terorganisir (TSO), dengan pola operasi yang jelas dan jaringan yang luas. Ratusan kendaraan beroperasi bebas di jalanan umum membawa hasil penyulingan ilegal tanpa izin resmi, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Fenomena ini tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor migas, tetapi juga mengancam keselamatan publik serta merusak lingkungan akibat limbah penyulingan ilegal yang tidak terkelola dengan baik.

Ironisnya, operasi sebesar ini seolah luput dari perhatian aparat hukum di tingkat lokal maupun provinsi. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas menyebut bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga minyak bumi harus memiliki izin usaha resmi.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dan membantu tindak pidana, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena limbah hasil penyulingan ilegal berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar lokasi.

Tim Gabungan Media mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Polres Musi Banyuasin untuk segera melakukan tindakan tegas dan transparan, menggelar investigasi menyeluruh, menangkap oknum bernama Ebit alias Hadi, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan koordinasi SJS.

Jika aparat tutup mata terkait kasus ini, maka publik akan semakin yakin bahwa bisnis gelap minyak ilegal dan distribusinya di Muba bukan sekadar urusan “pemain lapangan”, tetapi sudah menjadi mafia terstruktur dan terorganisir serta mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah.

Negara tidak boleh kalah dari mafia minyak. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan mempermalukan wajah hukum dan kredibilitas aparat dan menegaskan bahwa hukum di Muba mati suri.

Untuk keberimbangan berita, Tim Liputan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Ebit melalui pesan singkat WhatsApp memberikan jawaban yang terkesan menampikan keterangan sopir jauh dari substansi yang di mintai oleh Tim Liputan.

“Nga salah urang kanti,” tulisnya dalam bahasa daerah bila di terjemahkan bahasa Indonesia lebih kurang artinya
“Kamu salah orang saudara”

Saat ditegaskan kembali bahwa yang di sampaikan sesuai keterangan sopir, namun jawabnya sangat tidak relevan.

“Nga tangkap mobil Ika aku njuk nga sen 5 jt,” ujarnya jika di artikan dalam bahasa Indonesia lebih kurang artinya ” Kamu tangkap Mobilnya aku beri kamu uang Rp 5 juta”

“Nga angkat tlpon ku Mon endak sen,” tulisnya atau bila diartikan ke bahasa Indonesia kurang lebih artinya “Kamu angkat telepon saya jika mau uang.” (Tim Liputan)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!