Tebang Pilih: Satpol PP Rajin Gusur PKL Disetiap Wilayah, Kecamatan Babakanmadang Dibiarkan

BABAKAN MADANG,Penasilet.com -Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP terus gencar melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang jalan protokol yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum.

Seperti halnya yang sudah dilakukan di Kecamatan Citeureup, Cibinong, Cileungsi maupun lainnya. Namun anehnya, di Kecamatan Babakanmadang yang merupakan wilayah RI 1, nampak belum adanya penataan PKL tersebut.

Terpantau sepanjang Jalan protokol di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul hingga Babakanmadang, kanan kiri jalan masih ditenggarai puluhan PKL yang berada di atas trotoar maupun drainase dan terabaikan dari upaya program penataan tersebut.

Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan publik hingga sejumlah aktivis. Salahsatunya datang dari Aktivis Bogor, Romi yang mengkritisi adanya dugaan tebang pilih pada program penataan tersebut.

Menurutnya, jika memang program ini menjadi prioritas Kabupaten Bogor sebagai upaya menanggulangi kemacetan dan kesemrawutan jalan, namun harus dilakukan secara merata.

“Jadi jangan pilah pilih. Kalau mau di tata ya harus semuanya, jangan ada kesan seperti piliha kasih,” sindir Romi, Selasa (26/8/2025).

Ia meminta agar Pemkab Bogor dapat menerapkan program ini secara menyeluh tanoa adanya pilih kasih. Hal itu dilakukan untul menghindari adanya kecemburuan sosial antar pemilik PKL yang ada disetiap wilayah kecamatan.

“Pemkab Bogor harus berlaku adil. Kami minta ada penataan PKL tersebut dilakukan menyeluruh tanpa adanya perbedaan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar anggana menjelaskan jika persoalan penatana PKL yang belum menyeluruh seperti yang ada di Kecamatan Babakanmadang, hal itu karena belum adanya permintaan dari pihak kecamatan setempat.

“Penataanya Smsudah dari tugu panca karsa sampai dengan perbatasan kecamatan Citeureup. Kalau yag lainnya itu sesuai permintaan Camat Babakan Madang,” ujar Anwar.

Anwar menambahkan, adapun tata cara administrasi penertiban tersebut, salah satunya adanya permohonan dari Camat setempat.
“Untuk perbatasan Citeureup sudah dilakukan penertiban. Untuk Kecamatan Babakanmadang silahkan koordinasi dengan Camat setempat saja,” singkatnya.

Sebagai informasi, penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Bogor saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, termasuk di antaranya di wilayah Cibinong Raya dan Pasar Citeureup.

Penataan ini bertujuan untuk menertibkan, merelokasi, dan memberdayakan PKL agar berjualan di lokasi yang lebih tertata, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat.(Red)

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!