Soal Legalisasi Sumur Minyak Tua: Bahlil Tegaskan, Bukan Sumur Minyak Baru

Foto: (Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).

JAKARTA,Penasilet.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan legalisasi pengelolaan sumur tua oleh masyarakat bukan untuk pembukaan sumur baru, melainkan untuk memanfaatkan sumur-sumur lama yang sudah berproduksi dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM, Senin (11/8/2025), menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

“Ini sumur masyarakat, yang sejak sebelum Indonesia merdeka sudah mereka kelola. Mereka hanya butuh legalitas. Jangan terus dikejar aparat karena status ilegal. Ini soal keadilan,” tegas Bahlil.

Fokus Kebijakan: Legalisasi, Bukan Ekspansi

Permen ESDM 14/2025 secara tegas tidak memperbolehkan pembukaan sumur baru. Fokus utama adalah pengaturan legalitas dan keselamatan pengelolaan sumur tua, demi mengoptimalkan potensi produksi rakyat secara aman, profesional, dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, dengan syarat ketat terkait keselamatan kerja, keamanan operasi, dan perlindungan lingkungan.

Skema Kerja Sama dan Dampak Ekonomi

Legalitas sumur tua ini akan dinaungi melalui kerja sama antara BUMD, koperasi, atau UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tujuannya, menjamin legalitas operasi, menaikkan standar teknis, dan memberdayakan ekonomi lokal.

“Satu sumur bisa menyerap 10 tenaga kerja. Kalau ada 30 ribu sumur, itu ratusan ribu lapangan kerja. Ini ekonomi rakyat,” ujar Bahlil.

Pertamina akan membeli hasil produksi sumur tua dengan harga 70–80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Negara tetap memperoleh penerimaan pajak dari transaksi ini.

Langkah Konkret dan Tenggat Waktu

Implementasi regulasi ini diatur dengan langkah dan tenggat waktu yang jelas:

1. Inventarisasi sumur oleh tim gabungan (Pemda dan instansi terkait) – selesai dalam 1 bulan.

2. Penetapan daftar sumur (titik nol).

3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.

4. Pengajuan kerja sama ke KKKS.

5. Permohonan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA.

6. Pemberian persetujuan/penolakan oleh Menteri.

Operasi akan dievaluasi selama masa transisi 4 tahun. Bila tidak dilakukan perbaikan teknis dan kepatuhan regulasi, maka akan dikenai penegakan hukum (Gakkum).”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!