Sidang Perdana Camat Sipahutar Nonaktif BN Didakwa Sosialisasikan Paslon dalam Pemilu, Agenda Sidang Dijadwalkan Maraton

  • Bagikan

Tapanuli Utara,Penasilet.com – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan BN, Camat Sipahutar yang telah dinonaktifkan, digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat (8/11/2024).

Dalam sidang tersebut, BN didakwa atas pelanggaran peraturan pemilu karena diduga melakukan sosialisasi terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Gindo Purba, membacakan dakwaan kepada BN.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia, yang juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020, yang mengatur tentang larangan bagi pejabat pemerintahan untuk terlibat dalam kegiatan pemilu.

“Pelanggaran terjadi saat terdakwa diduga mempromosikan pasangan calon Bupati Satika-Sarlandy, nomor urut 1, di hadapan masyarakat dengan memperagakan identitas dan yel-yel pasangan tersebut,” jelas JPU

Tindakan BN ini dilakukan pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman warga bernama Renner, yang berlokasi di Hutan Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.

“Dakwaan tersebut menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya dalam persidangan ini,” tambahnya.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Putri Sihombing, didampingi dua hakim anggota, Rika Sitompul dan Glory Silaban.

Hakim Ketua menjelaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara maraton atau digelar setiap hari untuk memastikan penyelesaian yang cepat. Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung selama tujuh hari hingga putusan dijatuhkan pada Senin, 18 November 2024.

Hakim Ketua Putri Sihombing menegaskan bahwa sidang dimulai pukul 09.30 WIB setiap hari, dengan toleransi keterlambatan hanya 15 menit.

“Apabila terdakwa atau pihak lain tidak hadir tepat waktu, sidang akan tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketepatan waktu dalam proses persidangan,”tegas Hakim Ketua Putri Sihombing saat memimpin sidang.

Rangkaian sidang ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin dan Selasa, 11-12 November 2024,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan Pada tanggal 13 November, terdakwa BN akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti, baik dalam bentuk surat maupun keterangan dari ahli.

“Agenda pembacaan tuntutan dari JPU dijadwalkan pada Kamis, 14 November, diikuti dengan agenda pembelaan terdakwa pada Jumat, 15 November,”katanya.

“Sidang akan ditutup dengan pembacaan putusan pada Senin, 18 November 2024 yang akan datang,”tukasnya.

Setelah sidang selesai, BN tampak dijemput oleh tiga pejabat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, yaitu Binhot Aritonang, Estomihi Sihombing, dan Josua Napitupulu. Namun, ketika hendak dimintai keterangan oleh awak media, BN terlihat menghindar dan langsung menuju kendaraannya.”(Tanding sihombing)”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!