Aktivis Usman Muhammad: “Jangan Sampai Hak Masyarakat Dirampas!”
Penasilet.com,Tangerang – Sengketa lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, semakin memanas. Di satu sisi, dokumen audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan tersebut tidak memiliki cacat hukum. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang justru meragukan keabsahan sertifikat tersebut karena belum pernah menerima serah terima lahan secara resmi.
Situasi ini menuai banyak pertanyaan, terutama dari aktivis pertanahan yang curiga ada kejanggalan besar dalam proses administrasi. Usman Muhammad, seorang aktivis dari Tangerang Raya, mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Aktivis Usman Muhammad: “Jangan Ada Permainan di Balik Lahan Ini!”
Usman Muhammad menilai kasus ini menunjukkan indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Ia mempertanyakan bagaimana bisa sertifikat diterbitkan jika status lahan masih belum jelas.
“Ini bukan masalah kecil! Jika lahan ini memang untuk kepentingan publik, mengapa bisa terbit sertifikat tanpa serah terima resmi? Jangan sampai ada mafia tanah yang bermain di balik ini!” tegasnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini sudah terlalu sering terjadi, di mana lahan yang seharusnya menjadi fasum atau fasos tiba-tiba berubah status kepemilikan.
“Saya sudah melihat pola yang sama di berbagai daerah. Awalnya lahan dibiarkan begitu saja, kemudian secara tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pihak tertentu. Kalau tidak ada yang mengawasi, ini bisa menjadi modus untuk mengalihkan hak tanah publik menjadi kepemilikan pribadi. Ini harus segera diusut!” lanjutnya.
Usman juga meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menolak setiap bentuk pengambilalihan lahan secara tidak sah.
“Jangan sampai hak warga Kota Tangerang dirampas! Kalau ada indikasi penyimpangan, harus diungkap ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” pungkasnya.
Pemkot Tangerang Tak Akan Terburu-Buru Ambil Keputusan
Menanggapi kegelisahan aktivis dan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menangani kasus ini. Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Wildan, menekankan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi dari berbagai instansi terkait sebelum mengambil sikap resmi.
“Kami tidak bisa serta-merta menerima lahan ini begitu saja tanpa kepastian hukum. Jika nanti ada masalah di kemudian hari, Pemkot bisa ikut terseret dalam sengketa hukum yang lebih besar. Itu sebabnya kami harus memastikan semuanya benar-benar sesuai prosedur sebelum mengambil keputusan,” jelas Wildan.
Lebih lanjut, Wildan juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami sudah turun ke lokasi dan menemukan bahwa memang belum ada serah terima lahan kepada Pemkot Tangerang. Jika memang tidak ada penyerahan resmi, maka sertifikat yang sudah diterbitkan harus dipertanyakan keabsahannya,” kata Wildan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak ingin terburu-buru dalam menerima lahan yang masih berstatus sengketa.
“Kami tidak mau nantinya malah digugat karena menerima lahan yang belum jelas statusnya. Itu sebabnya kami menunggu hasil kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum atau administrasi berikutnya,” tambahnya.
Akankah Kasus Ini Masuk ke Jalur Hukum?
Dengan semakin banyaknya pertanyaan yang muncul, spekulasi bahwa kasus ini akan berlanjut ke jalur hukum semakin kuat. Jika ditemukan bukti adanya kejanggalan, bukan tidak mungkin Pemkot Tangerang akan menggugat penerbitan sertifikat yang dianggap bermasalah ini.
Sementara itu, Usman Muhammad berharap agar masyarakat tidak tinggal diam dan ikut mengawal kasus ini.
“Kalau kita membiarkan ini terjadi, maka akan ada kasus serupa di masa depan. Mafia tanah harus diberantas, dan hak masyarakat harus dilindungi. Kita tunggu apakah pemerintah berani mengambil langkah tegas atau tidak!” tantangnya.
Kini, masyarakat menantikan keputusan dari Pemkot Tangerang. Akankah mereka mengambil jalur hukum, atau akan ada mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa? Yang jelas, misteri kepemilikan lahan fasum dan fasos ini masih jauh dari kata selesai.”(Red)”.
Editor: is/is/thamrin