SILET. Tangerang – Sidang sengketa tanah antara PT Anugerah Tangerang Indah dan Tan Man Hua kembali memasuki babak penting pada Jumat, 6 September 2024. Pengadilan Negeri Tangerang menggelar pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng. Sidang ini bertujuan untuk mengkonfirmasi letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang melibatkan kedua belah pihak.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., dengan bantuan Panitera Pengganti Ety Meirohyati, S.H., M.H. Sidang dimulai dengan pemeriksaan klaim batas tanah oleh penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah, yang mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No.91 tanggal 22 Januari 1996.
Penggugat mengklaim batas tanahnya sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Rahman
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Mugni
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nasin
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Jafar
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum penggugat menyebutkan beberapa nama baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam fakta persidangan. Hal ini memicu pertanyaan dari Majelis Hakim mengenai keabsahan klaim baru tersebut.
Pihak tergugat, Tan Man Hua, diwakili oleh Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., yang menegaskan bahwa batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251.
Hendra Gunawan menjelaskan secara rinci batas-batas tanah yang tercantum dalam sertifikat milik kliennya, sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatasan dengan kavling warga
– Sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa (batu)
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Sarun
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ahmad Damhuri
Dalam keterangan tersebut, Hendra Gunawan menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang diajukan menunjukkan dengan jelas kepemilikan sah atas tanah tersebut.
“Kami telah memberikan bukti yang kuat dan jelas mengenai hak atas tanah ini. Semua data dan dokumen mendukung posisi klien kami yang sah,” jelas Hendra Gunawan. Sabtu, (7/9/2024).
Pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Ibu Naomi. Ia memberikan konfirmasi penting bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 yang dipegang oleh Tan Man Hua telah terdaftar resmi di BPN Kabupaten Tangerang.
“Kami tegaskan bahwa kedua sertifikat yang dimiliki Tan Man Hua sah dan terdaftar secara resmi di BPN Kabupaten Tangerang. Kami akan mendukung sepenuhnya dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan mendatang,” ungkap Ibu Naomi, memperkuat posisi Tergugat I dengan data yang valid dan resmi.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari BPN Kabupaten Tangerang.
Kehadiran Ibu Naomi dari BPN memberikan dorongan kuat bagi posisi Tan Man Hua, memastikan bahwa hak atas tanahnya diperkuat oleh dokumen-dokumen resmi yang terdaftar.
(is)