KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan penahanan ijazah oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya Karawang semakin menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai media. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan serta kurangnya kajian dalam proses pemberian izin operasional oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
Sejumlah mantan siswa LPK Galuh Berkarya mengaku kesulitan mengambil ijazah mereka meski telah menyelesaikan seluruh kewajiban. Bahkan, beberapa di antara mereka menyebut adanya tuntutan pembayaran tambahan yang tidak pernah diinformasikan sebelumnya.
“Saya sudah menyelesaikan semua administrasi, tapi saat meminta ijazah, pihak LPK beralasan masih ada biaya lain yang harus dibayar. Ini sangat merugikan kami,” ujar salah satu mantan siswa yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Januardi Manurung, selaku pengurus DPP Advokasi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI), menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran hak siswa dan harus segera ditindak.
Pelanggaran Hukum, Ijazah Tidak Boleh Ditahan!
Secara hukum, penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, termasuk LPK, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat (1) ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun. Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa peserta didik memiliki hak untuk memperoleh dokumen akademik mereka tanpa hambatan.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan tekanan administratif yang tidak berdasar.
Januardi Manurung: “Pecat Pejabat yang Tidak Becus!”
Menanggapi permasalahan ini, Januardi Manurung tidak hanya menyoroti LPK Galuh Berkarya tetapi juga menyoroti ketidakbecusan Disnakertrans Karawang yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Ia dengan tegas meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas pemberian izin ini segera dievaluasi dan, jika perlu, dicopot dari jabatannya.
“Kita butuh pemerintah yang bekerja untuk rakyat, bukan pejabat yang hanya duduk diam tanpa bertindak. Jika Disnakertrans Karawang tidak mampu mengawasi dan membiarkan kasus seperti ini terjadi, lebih baik pejabat yang bertanggung jawab segera dipecat! Jangan biarkan masyarakat dirugikan akibat kelalaian aparat pemerintah,” tegas Manurung.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada LPK yang terbukti menyalahi aturan.
“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan lainnya. Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi lembaga yang semena-mena terhadap siswa,” tambahnya.
Tuntutan Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat. Januardi Manurung menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, LPK Galuh Berkarya Karawang harus mendapatkan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasionalnya.
“Tidak ada ruang bagi lembaga yang melanggar aturan. Jika terbukti mereka menahan ijazah siswa, maka izinnya harus dicabut! Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan kepada lembaga yang melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan semakin kuatnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah nyata agar kasus ini segera terselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Galuh Berkarya Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan ijazah ini.”(*)”.
Editor: Tamrin