Patar Sihotang: Aneh Tapi Nyata! PTUN Jakarta Gugat PKN Usai Diminta Buka Dokumen Publik

JAKARTA,Penasilet.com – Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat ke permukaan. Kali ini melibatkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai penggugat terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara yang dipimpin oleh Patar Sihotang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 437/G/KI/2025/PTUN JKT dan dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pengawasan publik atas penggunaan keuangan negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, dini hari Jumat (27/3/2026), Patar Sihotang mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berawal dari aktivitas investigasi yang dilakukan PKN terhadap penggunaan anggaran dan kinerja aparatur peradilan di lingkungan PTUN Jakarta.

Menurut Patar, investigasi itu didasari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan skema konspirasi antara perusahaan perkebunan dan pertambangan dengan oknum penegak hukum.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembatalan pencabutan izin usaha maupun penghapusan sanksi denda atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin melalui putusan pengadilan.

“Selain itu, kami juga menerima informasi adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga kinerja hakim dan panitera,” ujar Patar.

PKN, lanjutnya, telah menempuh prosedur resmi dengan mengajukan permohonan dokumen kepada PTUN Jakarta, mencakup laporan pertanggungjawaban pengadaan, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera. Namun permintaan tersebut tidak direspons, bahkan berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan PTUN Jakarta untuk membuka sebagian dokumen yang dimohonkan. Namun alih-alih melaksanakan putusan, PTUN Jakarta justru mengajukan gugatan keberatan terhadap PKN ke lembaganya sendiri.

Langkah ini dinilai PKN sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Tidak ada dasar hukum bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi yang sah. Justru yang terjadi, kami digugat di ‘rumah’ mereka sendiri,” tegas Patar.

Lebih jauh, PKN juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam persidangan perkara tersebut. Pasalnya, hakim yang akan memeriksa perkara diduga merupakan pihak yang juga menjadi objek investigasi PKN.

PKN merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17 ayat (5), yang mewajibkan hakim mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara. Selain itu, kode etik hakim yang ditetapkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga menegaskan pentingnya independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kami khawatir persidangan ini akan menjadi preseden buruk, bahkan berpotensi menjadi peradilan sesat jika tidak dijaga independensinya,” kata Patar.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas sikap PTUN Jakarta yang dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

PKN mendesak pimpinan lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR RI, untuk mengambil langkah strategis dalam memastikan implementasi nyata keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.

“Jangan sampai transparansi hanya menjadi slogan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak lembaga yang alergi terhadap keterbukaan, khususnya terkait penggunaan anggaran negara,” pungkas Patar sembari menunjukkan surat panggilan sidang.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sekaligus menjadi sorotan publik atas relasi antara pengawasan masyarakat dan institusi penegak hukum.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!