Mantan kades Desa Humbang raya DRW , kecamatan Mantangai , kabupaten Kapuas ,diduga otak segala masalah lempar batu sembunyi tangan

Palangkaraya Kalteng,Penasilet.com – Alih alih membuat alibi sang oknum mantan kades desa Humbang raya di duga otak permasalahan serta kisruhnya kejadian serta bantuan PKH terhadap warga masyarakat nya .,menurut warga masyarakat dirinya memegan kartu prasejatera sejak tahun 2020/2025 ,namun sejak sang oknum mantan kades DRW menjabat serta menyerahkan kartu prasejahtera tersebut saya tidak pernah menerima bantuan apapun ucapnya kepada awak media ,Tim lapangan .dengan berbahasa Dayak ngaju ( Bara nyelu 2020 ,kades kau jebmanjuluk kartu PKH akangku ,diya puji aku Nerima duit sepersen pun) yang artinya saya tidak pernah menerima bantuan sejak kades tersebut menyerahkan kartu prasejahtera itu ,dan baru saya mendapatkan bantuan di saat pj desa Humbang raya tahun 2024 an Musa baru saya ada terima uang dari 3 buku rekening tersebut saya tidak paham apakah buku rekening yang di berikan kepada saya dan suaminya saya saat itu ada atau tidak ada uangnya ,karna beberapa waktu yang lali saya ada mencoba cek ke bank BRI ,namun di nyatakan kosong oleh pihak bank BRI,sedangkan saya serta almarhum suami saya tidak pernah menerima atau menarik uang dari buku rekening tersebut ,ucapnya kepada ketua Tim lapangan .

Dugaan perbuatan tidak terpuji yang di lakukan oleh oknum mantan kades DRW , desa Humbang raya kecamatan mantangai kabupaten Kapuas Kalteng di duga telah memanipulasi sejumlah bantuan serta Dana desa yang tidak terlaksana secara tepat ,tidak hanya di jaman kekuasan PJ MS yang kantor desa jarang buka ,dari jaman mantan kades DRW kantor desa jarang di gunakan ,bahkan kantor desa nya beralih ke rumah pribadi sang oknum mantan kades DRW .tuturnya kepada awak media .

Dugaan dugaan pelanggaran dan korupsi itu bisa saja terjadi , keterangan dari Sang oknum mantan kades yang meminta awak media menaikan berita dugaan pelanggaran kinerja kerja sang oknum PJ Ms alias Musa ,bisa jadi adalah sandiwara sang mantan kades agar menutupi perbuatan nya sendiri ,tegas salah satu aktifis Kalteng saat bincang bincang dengan ketua Tim investigasi lapangan .

Kami warga masyarakat desa berharap agar aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan korupsi sang oknum mantan kades beserta stafnya ,masa kades menjadikan anak kandung nya sendiri sebagai Ketua BUMDES , menantu sang kades pun di angkat menjadi Sekdes ,apakah ada aturan seperti itu ,satu desa di kendalikan di kuasai kades beserta anak anaknya ,tutur narasumber enggan namanya disebutkan .

Besar harapan kami agar kami selaku warga masyarakat desa pemegang kartu PKH prasejahtera ini agar bisa merasakan juga gimana bantuan dari dinas sosial kabupaten Kapuas ucapnya .

Awak media telah mengadakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial dan dibrespon positif ,Kadisos menuturkan akan segera mengadakan pengecekan keluhan warga tersebut ,terkait pendataan warga penerima PKH atau kartu prasejahtera semua di atur oleh desa setempat ,ucap kadis sosial melalui via WhatsApp nya kepada awak media .

Adanya dugaan dugaan pelanggaran tersebut dan adanya pemberitaan yang baru baru ini naik membuat sang mantan kades geram serta kebakaran jenggot ,sang kades pun menelpon tim Investigasi dan menuturkan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kartu prasejahtera yang di pegang warganya tersebut , saya tidak tahu kapan saya kasih mereka kartu itu kalo saya yang kasih mereka kartu nya tidak ada ,kalo kartu di pegang warga berarti warga tersebut lah yang menerimanya ucap mantan kades DRW berbahasa Dayak ngaju ,(aku jatun puji manenga kartu jikau Ajan warga ,Amun kartu ewen megang berarti ewen je menerima langsung )

Saat adakan hak jawabnya ,sang mantan kades terbongkam setelah di perlihatkan bukti bukti serta video rekaman keterangan warga desa humbang raya tersebut .sampai berita ini terbit kembali ,sekdes dan mantan kades serta PJ MS alias Musa masih enggan buka suara .

Penulis :irawatie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!