LSM KPK-RI Jabar Minta Transparansi Dana BOS SMKN 1 Pakisjaya, Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak SMKN 1 Pakisjaya, Karawang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan dari orang tua siswa.

​Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini didasari oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Kami ingin memastikan bahwa penggunaan uang negara, khususnya Dana BOS dari tahun anggaran 2021 hingga 2024, telah sesuai dengan peruntukannya dan dikelola secara transparan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya.kepada wartawan di Karawang, Sabtu (27/12/2025).

Fokus Pemeriksaan: Dana BOS dan Pungutan Siswa

​Dalam surat bernomor 027/KIP/DANABOS/SMKN 1 PAKISJAYA/KPK RI JABAR/XII/2025 tersebut, LSM KPK-RI Jabar menuntut akses terhadap sejumlah dokumen vital, di antaranya:

1. ​Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

2. ​Laporan Penggunaan Dana BOS (Pengeluaran dan Pembelian Barang/Jasa).

4. ​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana yang dikumpulkan dari siswa atau orang tua siswa.

5. ​Dokumen pengadaan barang/jasa melalui sistem SIPLAH (Sistim Informasi Pembelanjaan).

Menyoroti Dasar Hukum Pungutan

​Selain Dana BOS, LSM KPK-RI Jabar juga menyoroti adanya penerimaan uang dari orang tua siswa. Pihak lembaga meminta sekolah untuk memaparkan dasar hukum serta laporan pertanggungjawaban atas kutipan tersebut untuk menghindari adanya potensi pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.

​”Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah yang mereka setorkan ke sekolah digunakan. Transparansi adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan,” tambah Januardi Manurung.

Tembusan ke Aparat Penegak Hukum

​Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, termasuk DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan Polres Karawang.

​LSM KPK-RI Jabar berharap pihak SMKN 1 Pakisjaya dapat kooperatif dalam memberikan informasi tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang. Langkah ini diharapkan menjadi preseden positif bagi sekolah-sekolah lain di Jawa Barat dalam hal akuntabilitas publik.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!