LSM KPK RI Jabar Ajukan Permohonan Informasi Publik Dana Desa Kutagandok, Soroti Transparansi APBDes 2020–2024

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Aset Desa selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 020/KIP/Desa Kutagandok/KPK RI JABAR/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung.

Dalam surat resmi tersebut, LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa permohonan informasi ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 43 Tahun 2018, serta berbagai regulasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa.

LSM KPK RI Jabar secara rinci meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya:

Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020–2024;

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);

Rencana kegiatan dan anggaran desa, termasuk rencana kerja dan rencana biaya;

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes, laporan realisasi keuangan, serta laporan realisasi kegiatan;

Daftar program sektoral dan program daerah yang masuk ke desa;

Dokumen pengelolaan aset desa, meliputi buku inventaris aset, daftar aset yang dihapus, keputusan kepala desa terkait penghapusan aset, status penggunaan aset, hingga peta lokasi aset desa;

Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola, lengkap dengan surat perintah kerja, spesifikasi pekerjaan, gambar rencana, serta bukti pembayaran;

LPJ BUMDes dan usaha desa lainnya;

Laporan penggunaan dana penanganan dan pencegahan Covid-19;

Dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk daftar penerima, biaya, panitia, serta dasar hukum pelaksanaannya.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib dibuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan bahwa APBDes dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa bersifat terbuka untuk masyarakat.

“Permohonan ini bukan tudingan, melainkan bentuk pengawasan masyarakat agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Keterbukaan informasi adalah kunci pencegahan korupsi,” tegas Januardi Manurung kepada Wartawan di Karawang, Minggu (14/12/2025).

LSM KPK RI Jabar juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil langsung dokumen hardcopy dan softcopy serta menanggung biaya penggandaan, demi efisiensi pelayanan informasi publik.

Sebagai bentuk keseriusan pengawasan, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada DPD LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang, sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi penegakan hukum dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.

LSM KPK RI Jabar menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum apabila permohonan informasi publik ini tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya,” pungkas Januardi Manurung.
Salam Anti Korupsi.”(Red)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!