Larangan Tambang Ilegal di Klapanunggal Bogor: Penegakan Hukum atau Sekadar Formalitas?

KLAPANUNGGAL,Penasilet.com – Sebuah spanduk larangan aktivitas tambang ilegal yang dipasang Polsek Klapanunggal di kawasan tambang kapur menuai sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.

Spanduk tersebut berisi ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, aktivis mempertanyakan mengapa himbauan baru dipasang sekarang, sementara aktivitas tambang kapur di wilayah tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian utama warga sekitar.

“Kami tidak menolak aturan hukum, tapi kenapa penegakan baru dilakukan setelah masyarakat menggantungkan hidup dari tambang ini selama bertahun-tahun?” ujar Ketua LSM KPK RI DPD Jabar, Januardi Manurung, Selasa (19/5/2026).

Januadi menilai langkah ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial jika tidak dibarengi solusi alternatif bagi warga yang bergantung pada tambang kapur.

“Jika memang ilegal, seharusnya sejak lama ada pendampingan dan transisi ekonomi, bukan sekadar ancaman pidana,” tambahnya.

Selain itu, spanduk larangan ini sekaligus membuka perdebatan tentang konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat.

“Kami menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi jalan keluar bagi masyarakat agar tidak kehilangan sumber penghidupan,” tutupnya.

Sementara pihak Polsek Klapanuggal melalui Iptu Asep selaku Kapolsek belum bisa memberikan keterangannya usai dihubungi melalui selularnya. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!