Lamban Tangani Kasus Perampasan Laporan Seorang Tunadaksa: Polsek Kangean Dipropamkan

SUMENEP,Penasilet.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum ustadz berinisial SR terhadap seorang warga penyandang disabilitas fisik berujung pada pelaporan ke Divisi Propam. Polsek Kangean resmi dipropamkan akibat dinilai lamban dan tak transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Korban yang diketahui bernama Bustam, melaporkan peristiwa tersebut lebih dari empat bulan lalu. Meski pihak kepolisian telah menetapkan SR sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap yang bersangkutan. Berbagai alasan dan dalih prosedural dinilai hanya sebagai upaya pengaburan keadilan.

“Saya sedang menanti keadilan dasar sebagai wujud harapan dan cita-cita luhur sebagai masyarakat kecil di kepulauan,” ungkap Bustam kepada media, Minggu (27/7/2025), dengan suara penuh harap dan kecewa.

Situasi ini memantik kekecewaan publik, khususnya kelompok rentan, terhadap profesionalitas dan keberpihakan aparat penegak hukum. Pelayanan hukum terhadap penyandang disabilitas semestinya mengedepankan keadilan substantif, bukan retorika prosedural.

Pihak keluarga korban berharap Propam segera mengambil langkah tegas terhadap kinerja Polsek Kangean, serta memastikan tersangka segera ditahan agar proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.”(YLD/Red)”

Editor: Tamrin

#StopDiskriminasi

#PenyandangDisabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!