Kuasa Hukum Ibu Ratini Desak Penahanan Pelaku Pengrusakan dan Pengusiran, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Ormas Bantara

  • Bagikan

SILET. Kota Tangerang – Kasus dugaan penipuan kredit rumah yang menyeret nama Ratini, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1895/Pabuaran, semakin memanas dengan adanya tindakan pengusiran dan pengrusakan yang dilakukan terhadap rumah Ratini. Kejadian ini diduga melibatkan lebih dari sepuluh orang, yang beberapa di antaranya merupakan oknum dari organisasi massa (ormas) Barisan Anak Nusantara (Bantara), yang didirikan oleh politisi Ferdinand Hutahaean.

Kuasa hukum Ratini, Bambang Suwarno Marbun, SH, menyatakan bahwa tindakan pengusiran dan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut telah melanggar hukum. Mereka memasuki pekarangan rumah Ratini tanpa izin, membawa massa, dan melakukan pengrusakan terhadap isi rumah yang masih dihuni.

“Kami telah melaporkan tindakan ini ke Polres Kota Tangerang dan meminta agar semua pelaku ditahan atas tuduhan pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengrusakan,” tegas Bambang saat ditemui oleh awak media di Polres Kota Tangerang. Senin, (26/8/2024). Malam.

Kasus ini bermula ketika Ratini tiba-tiba dipanggil oleh pihak BPR Sarana Utama Multi Dana, yang beralamat di Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjend Suprapto Blok M1.No.5-7, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat. Panggilan tersebut terkait dugaan pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan jaminan SHM Nomor 1895/Pabuaran atas nama Ratini. Namun, menurut Bambang, kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, apalagi memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan.

“Berdasarkan investigasi kami, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Ratini pernah meminjam uang dengan jaminan sertifikat miliknya. Sebaliknya, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa pihak BPR telah bekerja sama dengan individu bernama Sulistyawati untuk memalsukan dokumen identitas Ratini,” ungkap Bambang.

Diduga Sulistyawati yang beralamat di Jl. Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diduga telah bersekongkol dengan pegawai BPR bernama Mohamad Radip untuk memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ratini.

Dalam pernyataannya, Bambang menyoroti kelalaian pihak BPR Sarana Utama Multi Dana dalam melakukan verifikasi data.

“Bagaimana mungkin pihak analis BPR bisa lalai dalam mengecek data KTP yang diajukan dalam proses pinjaman? Ini bukan hanya sekadar kelalaian, tapi diduga merupakan konspirasi jahat untuk merugikan klien kami,” kata Bambang dengan nada geram.

Bambang juga menegaskan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 9SB Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. Selain itu, kasus ini juga menyangkut dugaan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Kami sudah meminta BPR Sarana Utama Multi Dana segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik klien kami, dan meminta maaf secara terbuka di media massa selama lima hari berturut-turut. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” ujar Bambang dengan tegas.

Foto: Bambang Suwarno Marbun SH Desak Penahanan Pelaku Pidana Pengrusakan dan Keterlibatan Oknum Ormas ke Polres Kota Tangerang

Menurut Bambang, tindakan pengrusakan dan pengusiran yang dilakukan lebih dari sepuluh orang ini telah menyebabkan trauma bagi Ratini dan keluarganya.

“Tindakan kriminal ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mendesak Polres Kota Tangerang untuk menindak tegas para pelaku, karena ini adalah kasus pidana murni yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu, termasuk kepada ormas yang memiliki kekuatan massa.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak gentar dalam menegakkan hukum, karena ini menyangkut hak asasi manusia dan keadilan bagi klien kami, kami kawal terus laporan pidana dipolres Kota Tangerang” kata Bambang menutup wawancaranya.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menuntut perhatian serius dari pihak berwenang khusus OJK otoritas jasa keuangan agar di tindak, di evaluasi para pelaku perusahaan tanpa ijin resmi.

Masyarakat berharap, dengan adanya laporan ini, pihak yang berwajib dapat segera mengambil tindakan agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

(is)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!