MALANG,Penasilet.com – Sengketa lahan warisan kembali mencuat di wilayah selatan Kabupaten Malang. Kantor Hukum Muslimin & Partners memasang banner pengumuman di atas sebidang tanah seluas sekitar 50 hektare yang berlokasi di Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Minggu (12/4/2026).
Pemasangan banner tersebut menegaskan bahwa lahan dimaksud berada dalam penguasaan dan pengawasan kuasa hukum yang mewakili ahli waris Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm). Dalam isi pengumuman, pihak selain ahli waris secara tegas dilarang memasuki atau melakukan aktivitas apa pun di atas lahan, termasuk merusak, menjarah, mencuri, menebang, hingga memperjualbelikan tanpa izin pihak yang berhak.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang selama ini diduga mengklaim atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Secara geografis, lahan yang disengketakan memiliki batas-batas yang cukup spesifik. Di sisi utara berbatasan dengan Kali Brantas Ngurit atau Gunung Ngurita (dulu dikenal sebagai Sumbo Keling). Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Ketawang yang dahulu menjadi garis pemisah Ngandong dan Sukowilangun. Sementara di selatan berbatasan dengan Dusun Kepuh atau Peteng, dan di barat berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren yang dikenal sebagai tanah pemajakan atau tanah desa.
Sejumlah penanda fisik juga disebut masih dapat ditemukan di lokasi, seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur yang menjadi batas antara Ngandong dan Sukowilangun. Keberadaan tanda-tanda ini diyakini menjadi bagian penting dalam pembuktian historis kepemilikan lahan.
Riadi, salah satu ahli waris dari Kastidjam, menyatakan bahwa penunjukan Kantor Hukum Muslimin & Partners merupakan upaya serius keluarga untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.
“Saya sebagai pihak ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem, yang mempunyai sembilan bersaudara ini menyampaikan bahwa dengan menunjuk kuasa hukum, kami berharap urusan lahan ini bisa segera terselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari Muslimin & Partners menegaskan bahwa pemasangan banner bukan semata klaim sepihak, melainkan undangan terbuka bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikannya secara hukum.
“Tujuan pemasangan banner ini agar masyarakat mengetahui status lahan ini. Jika ada pihak yang merasa memiliki, silakan menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya. Kami dari pihak ahli waris siap adu data dan membandingkan dokumen secara terbuka,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum apabila muncul klaim tandingan dari pihak lain. Dengan nilai lahan yang cukup besar dan luas wilayah yang signifikan, penyelesaian secara transparan dan berbasis bukti dinilai menjadi kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (YLD).
Editor: Tamrin














