KARAWANG,Penasilet.com – Januardy Manurung, seorang aktivis dan pemerhati sosial, kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan dana desa. Ia menyoroti dugaan kuat adanya ketertutupan informasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai pungutan di sekolah-sekolah, serta pengelolaan dana desa.
Manurung mendukung penuh upaya media dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif untuk kepentingan pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa banyak sekolah yang terkesan menghindar ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan dana BOS dan sumbangan sekolah.
“Kami sering menerima laporan bahwa sekolah-sekolah berlindung di balik alasan sudah diperiksa oleh Inspektorat, BPK, atau Tipikor Dinas terkait. Pertanyaannya, apakah pemeriksaan tersebut menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang sekolah dialokasikan?” tegas Manurung.
Ia menekankan bahwa sekolah wajib membuka informasi anggaran kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan untuk Kepala Dinas dan Menteri Pendidikan
Abd.H.Vandi Tuankotta, Ketua Umum Pemuda Nusantara (Pna), juga menyampaikan keprihatinan yang sama. Ia menyatakan bahwa organisasinya akan menerjunkan tim khusus untuk memantau langsung penggunaan anggaran pemerintah di sekolah dan desa. Menurut Vandi, sikap tertutup menimbulkan dugaan adanya penyimpangan, baik di sekolah penerima dana BOS maupun di desa penerima dana desa dan bantuan sosial. Ia juga akan menggandeng berbagai elemen masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan ketat.
Manurung mendesak Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak transparan. Ia juga meminta gubernur, Inspektorat, dan BPK untuk meningkatkan pengawasan.
“Kita tidak bisa membiarkan sekolah menutup-nutupi anggaran. Jika sudah diperiksa, mana hasil pemeriksaannya? Mengapa tidak bisa diakses publik? Pejabat terkait harus menjawab ini,” ujarnya.
Ia menuntut tindakan nyata untuk memastikan transparansi. Jika sekolah tetap tertutup, hal itu bisa mengindikasikan adanya penyimpangan.
Sorotan pada Ketertutupan Pemerintahan Desa
Selain sektor pendidikan, Manurung juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ia menyebutkan bahwa banyak desa yang tidak terbuka dalam penggunaan dana desa.
“Kami sering menerima keluhan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa yang tidak jelas. Ketika ditanya, jawabannya selalu ‘sudah diperiksa’. Sama seperti di sektor pendidikan, kami ingin tahu ke mana aliran dana ini,” kata Manurung.
Sebagai aktivis, ia berjanji akan terus mengawal isu ini dan mendorong masyarakat untuk berani menuntut hak informasi mereka.
Tuntutan Keterbukaan dan Aksi Nyata
Manurung menegaskan bahwa tanpa transparansi, sulit untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan dan dana desa. Ia meminta pemerintah untuk tidak hanya berbicara tentang pengawasan, tetapi juga memberikan akses informasi yang luas.
“Kami mendesak Inspektorat, BPK, kepala dinas pendidikan, gubernur, dan menteri untuk serius menerapkan keterbukaan informasi. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada masalah untuk membuka informasi,” pungkasnya.
Pernyataan Manurung mendapat dukungan dari berbagai aktivis dan masyarakat. Kini, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah.”(Red)”.
Editor: Tamrin