KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas diabaikannya surat permohonan informasi sebelumnya dengan nomor 026/KIP/Desa Ciranggon/KPK RI JABAR/XII/2025 yang diajukan pada 10 Desember 2025 lalu.
”Hingga saat ini, sudah lewat 10 hari kerja namun informasi yang kami mohonkan belum juga diberikan. Berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021, kami memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dalam hal ini Kepala Desa,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Dasar Hukum dan Transparansi
Dalam surat resminya, LSM KPK-RI Jabar, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya merujuk pada tiga landasan hukum utama:
1. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tembusan ke Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan ini juga ditembuskan kepada instansi terkait lainnya, yakni, DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan Polres Karawang.
Januardi Manurung menegaskan bahwa transparansi di tingkat pemerintahan desa sangat penting agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi penggunaan anggaran dan jalannya pemerintahan. Ia berharap Kepala Desa Ciranggon segera memberikan respons positif guna menghindari sengketa informasi lebih lanjut di Komisi Informasi.
”Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai mandat undang-undang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














