Kejati Sumsel Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi, Selamatkan Triliunan Rupiah Keuangan Negara

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan korupsi. Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejati Sumsel merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Januari–Desember 2025 melalui konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel, didampingi jajaran pejabat struktural, Selasa (9/12/2025).

Hasil yang di capai mencerminkan arah kerja yang tegas dan progresif dalam menjerat pelaku korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan negara.

Capaian Kinerja Kejati Sumsel (Tingkat Provinsi):
Penyelidikan: 11 perkara.
Penyidikan: 34 perkara.
Pra-penuntutan: 45 perkara.
Penyelamatan keuangan negara: Rp5.881.146.486.000.

Capaian Kejaksaan Negeri se-Sumsel:
Penyelidikan: 77 perkara.
Penyidikan: 52 perkara.
Penuntutan: 86 perkara.
Eksekusi: 93 perkara.
Penyelamatan keuangan negara: Rp27.367.875.766.

Deretan Kasus Besar: Kejati Sumsel Bidik Korupsi Kelas Kakap

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian publik luas:

1. Korupsi KUR Bank BUMN di Muara Enim (2022–2024), 7 tersangka, Potensi kerugian negara sekitar Rp12 miliar.

2. Skandal Kredit Perbankan PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari, 6 tersangka, Estimasi kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun.

3. Korupsi Pemanfaatan BMD di Kawasan Pasar Cinde Palembang, Kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

4. Pemalsuan Administrasi Pengadaan Tanah Tol Betung–Tempino dan Korupsi PT SMB di Muba, Potensi kerugian negara sekitar Rp127,2 miliar.

5. Penyalahgunaan SPH Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Kerugian negara ditaksir mencapai Rp61 miliar.

Amanat Jaksa Agung: Korupsi Musuh Negara, Harus Diberantas Total

Wakajati Sumsel menyampaikan amanat Jaksa Agung RI dengan tema:
“Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Pesan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan hukum, melainkan strategi nasional untuk:
Mengembalikan aset negara,
Memulihkan keuangan publik,
Membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik kotor.

Peringatan Hakordia 2025 juga dirangkaikan dengan kampanye publik antikorupsi, melalui pembagian bunga, stiker, dan brosur edukasi kepada masyarakat di depan Kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk keterlibatan langsung dengan publik.

Kejati Sumsel: Tidak Ada Ruang Aman Bagi Koruptor

“Kami tidak sedang sekadar mencatat angka, kami sedang membersihkan sistem. Kejati Sumsel berkomitmen menjadi garda terdepan dalam perang melawan korupsi dan menjaga setiap rupiah uang negara,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Capaian ini menegaskan satu hal: Kejati Sumsel tidak memberi ruang aman bagi koruptor dan perang terhadap korupsi belum akan berhenti.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!