PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah, MO, seorang penasihat hukum dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Vanny menambahkan bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa keduanya memiliki keterlibatan yang cukup dalam dugaan perkara ini, sehingga status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Tersangka MO akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara itu, tersangka MH diketahui telah ditahan dalam perkara lain.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Kesatu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“MO dan MH secara bersama-sama membuat skenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelas Vanny dalam rilis resmi Kejati Sumsel.
Penahanan kedua tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas praktik obstruction of justice yang berpotensi menghambat proses hukum dan pengungkapan kasus korupsi secara menyeluruh.”(Red)”.
Editor: Tamrin














