Kejagung Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menajamkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina International Shipping (PIS).

Dua saksi tersebut adalah MR, Direktur Manajemen Risiko PIS, dan BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PIS. Sedangkan dua lainnya adalah AS, VP Tonnage Management & Services, dan RJAH, Pokja Harga EDM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).

Penyidikan kasus ini menyingkap dugaan korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah, yang telah menyeret 18 tersangka sejauh ini.

Tujuh tersangka pertama ditetapkan pada 24 Februari 2025, disusul dua orang lainnya dua hari kemudian. Gelombang ketiga menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk nama mencolok Muhammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal luas sebagai mafia minyak mentah di tubuh Pertamina.

Kejagung menegaskan, proses hukum akan terus bergulir hingga seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.

Penyidikan perkara ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam membongkar praktik korupsi sistemik yang merugikan keuangan negara dan menggerogoti sektor energi nasional.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!