MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Insiden kebakaran sumur minyak ilegal kembali melanda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, insiden terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, tepatnya di Divisi Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Jumat dini hari (9/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut, namun kuat dugaan akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal driling di lokasi. Kobaran api yang muncul sontak membuat panik warga sekitar.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba. Sebelumnya, insiden serupa kerap terjadi dan menimbulkan kerugian besar serta mencemari lingkungan.
Beberapa kalangan masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang, untuk segera bertindak tegas.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pemilik sumur minyak ilegal tersebut. Selain itu, warga juga menuntut agar diungkap pihak-pihak pemegang koordinasi lahan yang bertanggung jawab, sehingga para pelaku ilegal driling dapat dengan leluasa melakukan pengeboran liar di kawasan HGU PT Hindoli.
“Kami sudah sangat resah dengan kejadian seperti ini yang terus berulang. Kami harap polisi segera menangkap pemilik sumur dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diharapkan, kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal driling di Kabupaten Musi Banyuasin demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi lingkungan serta masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai adanya korban jiwa maupun kerugian materiil akibat kejadian ini.
Untuk Keseimbangan berita Tim liputan pada Jumat (9/5/2025) meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, namun sayangnya hingga saat ini beliau tidak memberikan penjelasan apapun, sehingga kasus ini belum ada kejelasannya dan perlu dilakukan pengawasan oleh publik di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk itu di minta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., melakukan evaluasi total terhadap personil Polri bertugas di Polsek Keluang, karena tidak menjunjung tinggi etika komunikasi publik dan tidak memiliki komitmen terhadap transparansi informasi, setiap di mintai Konfirmasi terkait terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya selalu bungkam alias tidak kooperatif terhadap media. Jika ini di biarkan terus berlanjut akan menjadi preseden buruk, baik bagi media maupun institusi Polri. “(Tim/Liputan)”.
Editor: Tamrin