Foto: Ilustrasi
SUMATERA SELATAN,Penasilet.com – Memasuki awal 2026, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali membuktikan diri sebagai daerah yang kaya sumber daya sekaligus kaya kesabaran publik. Di saat negara sibuk berbicara tentang kedaulatan energi, praktik minyak ilegal justru tumbuh subur, nyaris seperti tanaman hias yang rutin disiram dan dijaga, entah oleh siapa.
Bisnis BBM ilegal, yang di atas kertas merupakan musuh bersama negara, di lapangan justru tampak hidup nyaman, berumur panjang, dan bebas stres. Salah satu nama yang kembali mencuat adalah Edi Yu, atau yang akrab dikenal dengan berbagai nama panggung, Edi Hou atau Edi Yo, sebuah fleksibilitas identitas yang tampaknya berbanding lurus dengan fleksibilitas hukum yang mengiringinya.
Sejak awal 2025, media demi media telah mengabarkan dugaan peran Edi Yu sebagai aktor penting dalam jaringan mafia migas di Sumsel. Namun hingga 2026, sosok yang disebut-sebut sebagai “pemain besar” ini masih dapat beraktivitas tanpa gangguan berarti. Hukum, dalam kasus ini, tampaknya memilih mode silent, atau mungkin standby permanen.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan klasik namun tak pernah usang: apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya hadir sebagai slogan di baliho dan konferensi pers? Pasalnya, berbagai laporan masyarakat menunjukkan pola yang nyaris monoton.
Dugaan keberadaan gudang minyak ilegal di kawasan Gasing, Palembang, yang disebut beroperasi sejak Maret 2025, hingga kini dikabarkan masih berdiri tegak, seolah bangunan cagar budaya yang tak boleh disentuh.
Investigasi media bahkan mengungkap dugaan modus operandi rapi, kurir, koordinator lapangan, hingga indikasi adanya oknum aparat yang diduga berperan sebagai pengaman jalur distribusi BBM ilegal keluar wilayah Musi Banyuasin.
Ironi belum berhenti. Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh kabar viral mengenai dugaan pembangunan kilang BBM ilegal baru di Banyuasin. Alih-alih surut, jaringan ini justru disinyalir berekspansi. Bisnis ilegal tampaknya lebih adaptif daripada birokrasi penegakan hukum.
Laporan terbaru bahkan menyebut dugaan kolaborasi antara Edi Yu dan sosok bernama Noni di wilayah penyulingan minyak di Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Di titik ini, cerita berubah dari drama kriminal menjadi tragedi institusional, ketika muncul dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial “K” yang disebut-sebut berperan sebagai pelindung atau koordinator armada di lapangan.
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum ekonomi, melainkan krisis integritas aparat penegak hukum. Negara bukan kalah karena kurang aturan, tetapi karena hukum diduga kehilangan keberanian untuk menyentuh aktor intelektualnya,”ujar salah seorang pengamat media sosial kepada Tim Liputan, Minggu (4/1/2026).
Ketidakmampuan, atau ketidakberanian, aparat menindak pemain besar ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen Kapolda Sumatera Selatan dalam memberantas mafia migas, sebagaimana instruksi tegas Kapolri yang kerap dikutip, namun jarang terasa dampaknya.
“Bagaimana mungkin aktivitas yang begitu terang-terangan, berulang kali viral di media sosial, dan dilaporkan secara terbuka bisa lolos dari sentuhan hukum?” lanjutnya memberikan pandangannya yang barangkali masih percaya hukum bukan sekadar dekorasi.
Pertanyaan ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sumsel. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh, pelan tapi pasti, tanpa perlu BBM ilegal sebagai pemicu kebakaran.
Kini, desakan publik semakin keras. Aparat diminta segera membongkar gudang dan kilang yang diduga terkait jaringan Edi Yu di Gasing dan Banyuasin, menindak tegas oknum Polri maupun TNI yang terbukti menjadi “backing”, serta memberikan penjelasan resmi terkait status hukum nama yang terus berulang dalam laporan masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar tentang satu nama atau satu jaringan, melainkan tentang wibawa hukum di Sumatera Selatan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Sebab, jika aparat terus diam, maka diam itu akan dibaca publik bukan lagi sebagai kehati-hatian, melainkan pembiaran, atau lebih buruk, pembenaran.”(Red)”.
Editor: Tamrin














