Januardi Manurung Kecam Keras Pungutan Liar di SD Negeri Duren IV: Permintaan Dana 20 Ribu Meresahkan

  • Bagikan

SILET. Karawang | Geger Praktik pungutan liar kembali mencuat di SD Negeri Duren IV, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kali ini, sekolah tersebut diduga meminta dana sebesar 20 ribu rupiah dari para orang tua siswa dengan alasan yang tidak jelas. Januardi Manurung, seorang tokoh masyarakat dan pemilik media daring Penasilet.com serta Siletinvestigasi.com, langsung mengecam keras tindakan ini.

Manurung, yang juga merupakan Ketua LSM Gerhana Indonesia, menilai praktik pungutan seperti ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, sekolah-sekolah negeri seharusnya mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang bebas dari tekanan finansial bagi orang tua murid. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan kita,” ujar Manurung dengan tegas.

Banyak orang tua yang merasa resah dan terpaksa membayar biaya tersebut karena khawatir akan berdampak buruk pada anak-anak mereka jika menolak. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak tegas pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Sekolah SD Negeri Duren IV, Patimah, memberikan klarifikasi bahwa dana sebesar 20 ribu rupiah tersebut digunakan untuk keperluan operasional dan kegiatan sekolah yang tidak tercakup dalam anggaran dana BOS. Namun, alasan ini dianggap tidak cukup kuat untuk membenarkan pengenaan biaya tambahan kepada para orang tua murid.

Manurung mendesak agar pemerintah daerah dan dinas pendidikan segera melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar ini.

“Jika benar terjadi, maka pihak yang terlibat harus ditindak secara hukum. Kita tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus berlanjut. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan tidak boleh dibebani dengan pungutan yang tidak perlu,” tegasnya.

Januardi Manurung berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak para murid dan orang tua mereka terlindungi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik pungutan liar di sekolah-sekolah lainnya, demi menjaga integritas dan keadilan dalam dunia pendidikan.

(is)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!