JAKARTA,Penasilet.com – Aktivis dan Pemerhati Lingkungan, Januardi Manurung, melontarkan kritik keras dan mendesak Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan dan praktik ilegal logging yang semakin masif di wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Januardi Manurung menyatakan bahwa dorongan ini muncul setelah menerima keluhan masyarakat yang kecewa atas lambannya penanganan laporan terkait aktivitas pembalakan liar, yang bahkan menyeret nama seorang oknum berinisial RI dari perusahaan yang disebut-sebut sebagai PT Trisapta PLC.
“Laporan masyarakat tak kunjung diproses dengan semestinya. Justru praktik ilegal logging makin masif. Ini bentuk pembiaran dan kegagalan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Januardi Manurung di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, Riduan, perwakilan warga pelapor, juga mengungkap bahwa keterlibatan Kepala Desa Hurung Tampang dalam praktik ilegal logging telah menjadi rahasia umum, namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat, termasuk Unit Tipidter Polda Kalteng.
Januardi Manurung: Regulasi Sudah Jelas, Mengapa Tak Ditegakkan?
Januardi Manurung mempertanyakan sikap diam aparat padahal berbagai regulasi terkait pembalakan liar telah disahkan dan seharusnya menjadi landasan tindakan hukum. Ia merinci sejumlah undang-undang yang mengatur larangan perusakan hutan:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50: melarang penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 ayat (4): menjerat pihak yang memanfaatkan hasil kayu dari pembalakan liar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: memberikan sanksi terhadap perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal logging.
“Dengan sederet payung hukum yang jelas dan tegas, seharusnya tak ada alasan untuk pembiaran. Baik perorangan maupun korporasi bisa dijerat pidana, lengkap dengan sanksi denda hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Ilegal Logging
Aktivis dan Pemerhati Lingkungan ini menekankan bahwa tanggung jawab pidana tidak hanya berhenti pada operator lapangan, tapi juga menyasar:
Perorangan: Terancam penjara, denda besar, dan penyitaan alat bukti serta hasil kejahatan.
Korporasi: Dapat dijatuhi denda besar, pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan kewajiban memulihkan kerusakan hutan.
Pengurus Korporasi: Bisa dijerat secara pribadi meskipun perusahaan sudah dibubarkan.
“Hukuman dalam kasus-kasus ini bersifat kumulatif, bisa penjara dan denda sekaligus. Ini sinyal kuat bahwa negara serius memberantas perusakan hutan,” paparnya.
Desakan Evaluasi Kapolda Kalteng
Dengan tidak adanya langkah nyata dari Polda Kalteng, Januardi Manurung menilai telah terjadi pembiaran struktural. Ia bahkan meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
“Seharusnya Polda Kalteng menjadi garda terdepan dalam melindungi hutan, bukan membiarkan pelanggaran berlangsung. Bila dibiarkan, ini bisa merusak kredibilitas institusi Polri,” tukasnya.
Januardi Manurung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembalakan liar bukan sekadar kejahatan lingkungan, tapi kejahatan terorganisir yang merampas hak generasi mendatang dan merugikan negara secara ekonomi, ekologis, dan sosial.”(Red)”.
Editor: Tamrin

 
							












