Jaksa Gadungan Gentayangan di OKI: Datangi Kejati, Tipu Kejari, Incar Bupati!

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai Jaksa, di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi lengkap pengamanan terhadap pria yang belakangan diketahui sebagai Jaksa gadungan tersebut.

Datangi Kejati Sumsel hingga Kejari OKI

Kasus ini bermula saat BA bersama dua rekannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Setelah diberitahu oleh staf bahwa pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, BA kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, pin Persaja, dan name tag—serta memperkenalkan diri sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Ia meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Pihak keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI kemudian melaporkan kehadiran BA kepada staf tata usaha. Dalam pertemuan singkat, BA sempat menanyakan soal penanganan perkara di bidang Pidsus dan meminta dipertemukan dengan Kasi Intel Kejari OKI.

Karena Kasi Intel sedang bertugas, BA kemudian berdiskusi dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, sebelum akhirnya bertemu langsung dengan Kasi Intel. Dalam perbincangan itu, BA bahkan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak. Tak lama setelah itu, BA berpamitan meninggalkan kantor Kejari OKI.

Klaim Sebagai Utusan Kejagung untuk Temui Bupati OKI

Belakangan, berdasarkan informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI, diketahui bahwa BA juga mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI untuk bertemu langsung dengan Bupati OKI. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

Mendapat laporan itu, Kajari OKI segera memerintahkan Tim Intelijen Kejari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA. Pria tersebut akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkap: BA Bukan Jaksa, Melainkan PNS Aktif dari Way Kanan

Dari hasil pemeriksaan, BA ternyata bukan Jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/D.

Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit telepon genggam,
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP),
1 Kartu Pegawai (PNS),
1 Kartu Tanda Anggota (KTA),
1 name tag, dan
1 stel pakaian seragam Kejaksaan (Gamjak).

BA saat ini tengah menjalani pemeriksaan pendalaman di Kejati Sumsel untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kejati Sumsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pemalsuan Identitas Aparat

Melalui Kasi Penkum, Kejati Sumsel menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan identitas dan simbol institusi Kejaksaan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kami berkomitmen memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau mengatasnamakan lembaga penegak hukum.

“Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pihak yang mengaku-ngaku sebagai Jaksa tanpa identitas resmi,” ujarnya menutup pernyataan.(*).

Editor : Tamrin
Sumber: Kejati Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!