SEKAYU,Penasilet.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam dua operasi terpisah yang digelar di Kecamatan Sungai Lilin pada Senin, 2 Juni 2025, polisi berhasil meringkus total lima pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tablet.
Dua Pria Diamankan dalam Transaksi Sabu di Desa Nusa Serasan
Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan. Petugas mengamankan RD (38), warga Desa Sri Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi sabu yang kerap dilakukan RD.
“Setelah penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ungkap IPTU Budi Mulya kepada media pada Minggu (8/6/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pirek kaca dengan sisa sabu seberat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, satu celana pendek hitam, dan uang tunai Rp90.000.
Penggerebekan Warung Remang-Remang
Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tablet
Tak berselang lama, pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Muba kembali bergerak. Kali ini, sebuah warung remang-remang di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4, Sungai Lilin, menjadi sasaran penggerebekan.
Operasi yang dipimpin Kanit Lidik I IPDA Angga Wibowo ini berhasil mengamankan tiga tersangka RPS (33), pemilik warung asal Kota Palembang MAS (25), seorang mahasiswa dan RR (30), seorang buruh harian lepas.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa kafe milik RPS kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam botol plastik,” jelas IPTU Budi Mulya.
Saat penggeledahan di kamar RPS, dua pria yang mengendarai sepeda motor tiba di lokasi. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun MAS dan RR berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga narkotika, dan keduanya mengakui memperoleh barang tersebut dari RPS.
“Dari pengakuan mereka, barang itu didapat dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung RPS atas perintahnya. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Budi Mulya.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi ini meliputi 4 butir tablet berbentuk granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka Labubu warna hijau, 25 tablet berlogo TMT warna oranye, dan 25 tablet berbentuk granat merah muda, dengan total berat bruto mencapai lebih dari 22 gram. Selain itu, beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, serta dua unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Asesmen BNNP: Pengedar Diproses Hukum, Pengguna Direhabilitasi
Pada Kamis, 5 Juni 2025, tersangka RD dan RG dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk menjalani asesmen terpadu. Hasil asesmen menyatakan bahwa RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena terbukti sebagai pengedar, sementara RG yang dinilai sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.
“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel. Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena merupakan pengedar, sementara RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS,” lanjut IPTU Budi Mulya.
IPTU Budi Mulya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Musi Banyuasin. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin