DPO Korupsi Bank BRI Sekayu Berinisial YE Ditangkap Kejati Sumsel dan Kejagung

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil meringkus buronan kasus korupsi, YE, pada Selasa, (20/5/2025), sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menerangkan YE adalah Tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.

Modus dan Kerugian Negara

Vanny mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, YE diduga melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagai mantri BRI, YE diduga memanipulasi atau membuat dokumen debitur yang mengajukan permohonan pinjaman KUR menjadi fiktif. Survei atau pendataan yang seharusnya dilakukan dengan cermat oleh YE tidak dijalankan.

“Akibat perbuatan YE, banyak pinjaman KUR yang mengalami gagal pembayaran, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 807.960.307,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah),” kata Vanny dalam konferensi Pers Kejati Sumsel, Rabu (21/5/2025).

Vanny mengungkapkan, YE disangkakan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Kesatu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua: Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga: Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penangkapan, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. “(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!