KARAWANG,Penasilet.com – Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klari kabupaten Karawang berinisial (RG) diduga atas perintah kepala sekolah mencoba memberikan uang sogokan kepada Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat, Januardi Manurung saat berlangsung pertemuan keduanya terkait adanya surat permohon Informasi Publik kepada pihak SMK Negeri 1 Klari tentang Penyelenggaraan Program Dana BOS Tahun Anggaran tahun 2020, 2021 dan tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor :022/KIP/DANA BOS/SMKN 1 KLARI/GI.DPD JAWABARAT/XI/2024, Perihal : Permohonan Informasi Publik pada tanggal 25 November 2024 yang lalu.
Januardi Manurung mengungkapkan, kedatangannya ke SMK Negeri 1 Klari Kabupaten Karawang pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 yang lalu untuk mempertanyakan jawaban atas surat yang pernah dilayangkan olehnya, namun saat bertemu dengan bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah berinisial (RG) berusaha memberikan dugaan uang sogokan senilai Rp 200 ribu dan meminta agar menarik surat yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu.
“Saya datang ke SMK Negeri 1 Klari untuk mempertanyakan jawaban atas surat yang pernah di layangkan beberapa waktu yang lalu dan ditemui oleh Wakil kepala sekolah berinisial (RG) yang mengaku di utus Kepala Sekolah,” ungkap Ketua DPD Jawa Barat LSM Gerhana Indonesia kepada media Minggu (12/1/2025).
“Saat pertemuan dengan (RG) ia mencoba memberikan diduga uang sogokan senilai Rp 200 ribu dan meminta agar saya menarik surat permohonan Informasi Publik yang di sampai kepada pihak SMK Negeri 1 Klari terkait penyenggara Dana Bos Tahun 2020, 2021 dan 2022,” lanjutnya.
Menurut Januardi Manurung perbuatan wakil kepala sekolah SMK Negeri 1 Klari terhadap dirinya merupakan suatu tindakan melanggar hukum dan merupakan tindakan pidana.
“Perbuatan wakil kepala sekolah SMK Negeri 1 klari merupakan tindak pidana bila merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 hal itu merupakan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, sebagaimana pula penjelasan pada pasal 3 itu merupakan tindak pidana penggunaan dana tidak sah dan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perbuatan Itu juga dapat juga di kategorikan pencucian uang,” jelasnya.
“Selain melanggar hukum pidana perbuatan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klari itu merupakan Pelanggaran Kode Etik Pendidikan,
Pelanggaran Kode Etik Pelayanan Publik, dan Penyalahgunaan Kepercayaan,” Januardi Manurung menambahkan keterangannya.
Tak hanya melanggar hukum pidana dan pelaggaran etik yang dilakukan wakil kepala sekolah SMK Neger 1 Klari itu juga merupakan penggaran Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan, Pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal, Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pendidikan.
Januardi Manurung menyampaikan akan melakukan beberapa langkah kedepan menyikapi kelakuan Wakil Kepala sekolah SMK Negeri 1 Klari yang berusaha memberikan uang sogokan dengan permintaan agar dirinya menarik Surat yang telah disampaikan waktu yang lalu.
“Saya akan Laporkan ke pihak berwenang, Ajukan pengaduan ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
“(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin