PALEMBANG,Penasilet.com – Merasa tak kunjung ada kabar dan kejelasan dari pihak Polsek Sako di Jl. Sematang – Sako Kenten, Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Diduga oknum Polisi Polsek Sako berinisial
(H & B ). di Duga memutar balik proses hukum tidak sesuai UU yang berlaku
Seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pengeroyokan berinisial ( RN ). di dampingi oleh suami (AL) telah melapor kan kejadian tersebut di Polsek Sako kecamatan Sematang Borang. laporan RN dan AL, diterima oleh Reskrim unit satu BAP, patron Polsek Sako kota Palembang jum’at pada 20 Desember 2024 lalu.
Korban RN menjelaskan kepada media awal mula kejadian bahwa ia telah di keroyok oleh empat 4 orang pelaku di antara nya dua laki – laki dan dua perempuan.
Kejadiannya bermula di saat RN hendak pulang kerumah seusai menjemput anak sekolah, saat itu RN, bersama anaknya yang masih balita berusia 6 bulan mengendari sepeda motor jenis Mio, tak lama melintas ia ada sebuah mobil minibus yang di kendari oleh terlapor, karena jalan tempat mereka melintas sempit R N, menegur si pengendara mobil (FR) si terlapor.
Korban menegur pengendara mobil minibus ber inisial FR, agar berjalan dengan pelan di karenakan jalan sempit ungkap RN kepada FR, merasa tak terima di tegur FR berhenti dan keluar dari mobil nya dan menjawab kepada RN ( dengan nada kesal memang kenapa ) ungkap FR, dan adu mulut pun terjadi di tengah arus jalan yang padat. namun tanpa ada tindak kekerasan yang terjadi pada saat itu.
Setelah kejadian itu RN . beserta anak dan ibunya menuju perum Kusuma Permai I, yang berada di Jl. Takwa Mata Merah, Sematang Borang saat melintasi jalan tersebut yang biasa ia lewati, ia merasa ada yang memangilnya, sontak saja ia kaget ternyata itu adalah FR saat ia menghentikan kendaraannya pelaku sudah berada di dekat nya dan memukul wajah korban tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk menghindar, di waktu yang sama datanglah tiga orang yang lain adalah suami dan keluarga pelaku, dan melakukan pengeroyokan kepada korban yang saat itu sendirian dan hendak pulang kerumah .
Empat bulan lebih korban melaporkan kejadian tersebut hingga kini belum ada kejelasan dan tindakan yang di lakukan oleh penyidik unit satu Polsek Sako sematang borang. sedangkan bukti – bukti dan saksi telah lengkap, walupun salah satu saksi adalah keluarga pelaku itu sendiri, namun hingga saat ini belum juga di lakukan penangkapan kepada pelaku.
Salah satu saksi yang tak mau di sebutkan nama nya tak lain keluarga tersangka menjelaskan (saya mau jadi saksi tetapi tidak berpihak kepada siapa saja, karena saya ga enak karena saya bertetangga). ungkap nya.
Suami korban AL kaget setelah ia di laporkan kembali oleh tersangka (FR) , dengan tuduhan. pasal 351, sedangkan laporan korban sudah jelas pasal 170 KUHP atau pasal 262 UU 1/ 2023 mengatur tetang tindak pidana pengeroyokan dan jika pelaku memenuhi unsur -unsur menurut pasal 170. ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
sedangkan menurut pasal 262 ayat (1) UU.
1/ 2023 pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal lima 5 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.
Kuat dugaan ada nya keberpihakan kepada tersangka dinilai dari lambat nya proses penanganan pengaduan yang di laporkan oleh korban serta ada nya tidak ke frofesionalan, yang di lakukan oleh team unit satu Polsek Sako
Selain itu Keluarga korban juga menjelaskan bahwa (H & B) selaku tim penyidik juga sempat mengucapkan kata – kata yang tak layak kepada korban ( palingan sama-sama terpenjara ), ungkap nya. di sisi lain pengaduan tersangka ( F R ), Nomor LP/B/608/XII/2024//SPKT/Polsek.Sako /Polres tabes Palembang /Polda Sumsel. tanggal 21 Desember 2024.tentang perkara di duga tindak pidana Penganiayaan atas pelapor Putri Amanda Az zahra.
Suami korban AL , menjelaskan LP korban dan LP tersangka hanya selisih satu hari dan langsung di tindak lanjuti oleh team penyidik II.”( Rilis/ocha)”.
Editor: Tamrin